Selasa, 26 November 2013

Prosedur Pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Penyuluh Agama Madya

Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Agama Madya di Lingkungan Kementerian Agama RI tidak lama lagi akan terwujud. Informasi ini didapat dari Bapak Teguh Sarwono, pejabat di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada saat pertemuan Pembentukan Tim Penilai PAK Penyuluh Agama Madya dan Kesepakatan Bersama tentang Prosedur pengusulan Penetapan Angka Kredit di lingkungan Kementerian Agama RI yang diadakan di Bogor, 25-27 November 2013.

Berangkat dari regulasi Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 menegaskan bahwa dituntut perlunya TIM Penilai Pusat untuk Penyuluh Agama Madya.

Pertemuan ini dihadiri para pejabat di bagian kepegawaian dan Subdit Penyuluhan dari masing-masing unit Eselon I yang membina penyuluh agama yaitu dari Satker Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha. 

I. Pembentukan Tim Penilai  
 Nama-nama Tim Penilai PAK Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Madya di lingkungan Kementerian Agama sudah dicatat oleh pejabat Biro Kepegawaian untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri. Agama

II.      Mekanisme Pengusulan Penetapan Angka Kredit Penyuluh Agama Madya:

Berikut kesepakatan bersama peserta pertemuan:

KESEPAKATAN BERSAMA
TENTANG PROSEDUR PENGUSULAN PAK PENYULUH AGAMA MADYA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA


(1)  Pengajuan usul Penetapan Angka Kredit (PAK) secara hirarki disampaikan oleh yang bersangkutan  dengan surat pengantar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya diteruskan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Up. Kepala Biro Kepegawaian;

(2)  Kepala Biro Kepegawaian mendisposisikan usulan berkas kepada Kabag Assessment dan Pengembangan Pegawai, selanjutnya didisposisikan kepada Kasubbag Pengembangan Pegawai untuk dibuatkan surat pengantar ke anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Madya untuk dilakukan penilaian;

(3)  Masing-masing dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit perorangan dinilai  oleh 2 orang anggota Tim Penilai dengan dilampirkan instrumen/form penilaian;

(4)  Anggota Tim Penilai melakukan penilaian terhadap berkas usulan mengacu kepada lampiran VI Keputusan Bersama Menteri Agama  dan Kepala BKN No. 574 Tahun 1999 dan 178 Tahun 1999.

(5)  Hasil penilaian butir 4 di atas harus diberikan catatan pertimbangan untuk diteruskan ke sekretariat tim penilai dan diteruskan ke sidang pleno PAK.

(6)  Sekretariat Tim Penilai menyiapkan bahan  sidang pleno PAK Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Madya di lingkungan  Kementerian Agama.

(7)  Tim penilai menyelenggarakan sidang pleno PAK dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sidang penilaian PAK. Apabila KUM nya memenuhi syarat, maka diterbitkan PAK nya. Dan bagi KUM nya yang kurang, akan dibuatkan surat pemberitahuan kepada pengusul.

(8)  Kepala Biro Kepegawaian Up. Kabag Assessment dan  Pengembangan Pegawai membuat surat pengantar kepada Bagian Mutasi untuk diteruskan ke BKN untuk mendapatkan lembar persetujuan;


PARA PESERTA PERTEMUAN TERKAIT
PROSEDUR PENGUSULAN PAK
JABATAN PENYULUH AGAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA


No


Nama

Jabatan

Tanda Tangan
1
Maria Reinilda Tewu, S.Ag
NIP. 197308312000032001
Kasubbag Kepegawaian  Ditjen Bimas Katolik

1
2
Pormadi Simbolon, S.S
NIP. 197508092003121005
Kasi Pengembangan Prog, Penyuluhan Ditjen Bimas Katolik

2
3
I Gusti Ketut Arya Agung, S.Ag
NIP. 196604281986031002
Pengadministratian pada Ditjen Bimas Hindu

3
4
Paryanto, S.Ag
NIP. 198108052009011011
Pengadministratian pada Ditjen Bimas Hindu
           
4
5
Nyoman Suriadarma, S.Pd.,M.Pd., M.Pd.B
NIP. 196606051999031010
Kabag Ortala Kepegawaian Ditjen Bimas Budha

5
6
Sayit, S.H.,S.Ag.,M.H
NIP. 197005031998031002
Kasubdit Penyuluhan Ditjen Bimas Budha

6
7
Pontus Sitorus
NIP. 196302041989031001
Kabag Ortala Kepegawaian Ditjen Bimas Kristen

7
8
Untarno, M.Th
NIP. 196302011985031004
Kabag Umum Ditjen Bimas Kristen

8
9
M. Fariz Fayad
NIP. 196904262002121001
Kasi Pemb. Ketenagaan LD&MT Ditjen Bimas Islam

9
10
Hj.Eni Suciati
Kasubbag Kepegawaian Ditjen Bimas Islam

10


III.    Catatan PENTING dari Pertemuan:
1.      Perhatian peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama (PNS) mendesak  dilakukan guna meningkatkan karir dan kesejahteraan mereka, melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan setiap penyuluh dari pangkat dan golongan dan melalui penguatan regulasi misalnya: syarat rekrutmen minimal S1, batas pensius 60, dll..
2.      Tim penilai ini bekerja dua periode yaitu periode Januari untuk kenaikan pangkat April, dan periode Juli untuk kenaikan pangkat pada bulan Oktober.
3.      Diharapkan Tim Penilai efektif bekerja mulai awal Januari 2014.
4.      Diharapkan ada pendidikan dan pelatihan bagi Tim penilai.
5.      Diusulkan agar tiap unit Eselon I membentuk  Tim Teknis atau “Tim Verifikasi” dan dihargai dengan honor yang pantas dengan anggaran dari Unit Satuan Kerja Masing-masing.
6.      Diharuskan: agar setiap DUPAK yang masuk ke unit Eselon I, misal Bimas Katolik, Islam, Kristen, Hindu, Budha, agar dikirimkan ke Sekretaris Tim Penilai (Biro Kepegawaian, SETJEN KEMENAG0 untuk dicata dan dibuat surat pengantar untuk selanjutnya dinilai masing-masing Tim Penilai Satuan Kerja Masing-masing Eselon I.


PENUTUP


Demikianlah hasil pertemuan kami, semoga dapat menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas para penyuluh agama Katolik.

Bogor, 27 November 2013

Kesepakatan bersama Peserta Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik Keuskupan Agung Medan

Para Juru Penerang Keuskupan Agung Medan (foto: pormadi)
Para Juru Penerang Keuskupan Agung Medan (foto: pormadi)


Para Juru Penerang Keuskupan Agung Medan (foto: pormadi)
Dalam penyelenggaraan Allah yang Maha Kasih, Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik Keuskupan Agung Medan dengan tema “Dengan Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik, Kita Tingkatkan Kualitas Pelayanan Juru Penerang Agama Katolik, yang dilaksanakan selama 4 hari, pada tanggal 10-13 November 2013, tepatnya di Hotel Niagara, Jl. Pembangunan No. 1, Parapat, Sumatera Utara, dihadiri oleh Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik dari Keuskupan Agung Medan yang mencakup Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, serta para narasumber berjalan dengan baik dan lancar. Pertemuan ini diselenggarakan atas kerjasama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun dan Keuskupan Agung Medan, bertujuan untuk mengembangkan wawasan sebagai modal dasar dalam merancang bahan/ materi penyuluhan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kelompok sasaran penyuluhan; untuk menyegarkan dan memurnikan motivasi, serta; meningkatkan kemampuan menggunakan metode penyuluhan yang efektif.
Semenjak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Gereja Katolik telah terlibat dalam karya mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik. Upaya untuk mewujudkan kondisi menjadi 100% Katolik dan 100% sebagai warga negara Indonesia yang Pancasilais  telah dilaksanakan melalui berbagai karya dan prakarsa pelayanan pastoral.
          Salah satu tenaga teknis keagamaan Katolik yaitu Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik merasa  terpanggil untuk ikut membangun umat Katolik Indonesia sebagai 100% Katolik dan 100% warga negara Indonesia berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, kami telah membahas beberapa hal sehubungan dengan keberadaan Juru Penerang/Penyuluh Agama Katolik di Keuskupan Agung Medan dan mendapatkan masukan inspiratif dari:
1.  Sambutan dan Visi Misi Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama oleh Drs. Agustinus Tungga Gempa, MM.
2.       Kebijakan Teknis Direktorat Urusan Agama Katolik di bidang Penyuluhan Agama Katolik  dan Pembinaan Kerukunan  Umat Beragama melalui Peran Penyuluh Agama Katolik oleh Fransiskus Endang, SH, MM, Direktur Urusan Agama Katolik.
3. Arah Dasar Pastoral Gereja Katolik (Keuskupan Agung Medan) dan Peran Penyuluh Agama Katolik oleh Wilopo Hutapea, Ketua Komisi Keluarga Keuskupan Agung Medan.
4.       Tantangan Penyuluh Agama Katolik dalam Konteks Keuskupan Agung Medan dan  Spiritualitas Penyuluh Agama Katolik oleh RP. Dr. Herman Yosef Nainggolan, OFMCap, Dosen STFT Pematang Siantar.
5.       Pendidikan Karakter melalui Penyuluhan Agama  dan Peranan Media dalam Penyuluhan oleh Fidelis E. Waruwu, M.Sc.Ed, Praktisi Pendidikan dan Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara.
Setelah menyimak dengan seksama dan membahas masukan inspiratif, para peserta  Kegiatan Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik Keuskupan Agung Medan bersepakat menegaskan komitmen bersama sebagai wujud panggilan sebagai pengikut Kristus dalam membangun dan mengembangkan Gereja Katolik dan bangsa sebagai berikut:
1.    Ikut terlibat secara aktif dalam membangun dan mengembangkan Gereja dan bangsa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penyuluhan agama Katolik (gerakan katekese dan gerakan ekonomi seperti, Credit Union, Yayasan Caritas Pengembangan Sosial Ekonomi Keuskupan Agung Medan, dan lain-lain) seturut arah dasar pastoral di Keuskupan Agung Medan.
2.    Mendukung upaya Gereja dan Pemerintah dalam membina para Juru Penerang Agama/ Penyuluh Agama Katolik agar menjadi tenaga Pastoral yang profesional, kompeten dan berintegritas.
3.    Meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang sinergis antara Lembaga Gereja Katolik Indonesia, Pemerintah dan lembaga keagamaan lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik.
4.    Percaya diri (berani siap sedia) untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik sebagai garam dan terang dunia yang dimulai dari hal-hal kecil dan sederhana di lingkungannya.
5.     Mengajak dan menjelaskan   kepada umat agar lebih tegas menyatakan identitasnya sebagai warga Katolik pada tanda pengenal (Kartu Tanda Penduduk dan tanda pengenal lainnya) untuk keperluan pendataan umat/ sensus penduduk.
6.     Mengajak umat agar semakin memperdalam makna dan arti ajaran iman Katolik, mempertanggungjawabkannya dan menghidupinya dalam kesaksian hidup.
7.     Mendorong Gereja dan Pemerintah untuk lebih memperhatikan pembinaan Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik terutama dalam hal dukungan dana dan sarana/prasarana.
8.     Membangun relasi dan komunikasi berkesinambungan di antara Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik se-Keuskupan Agung Medan.
Demikianlah Kesepakatan Bersama Peserta Kegiatan Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik Keuskupan Agung Medan, yang dengan kesungguhan hati untuk dilaksanakan sebagai upaya membangun Gereja dan Negara dalam mewujudkan Kesejahteraan Umum.
Semoga terpenuhilah apa yang dikatakan Santo Paulus kepada jemaat di Korintus, ”Aku menanam, Apolos menyiram, tetapi Allah yang memberi pertumbuhan. Karena itu yang penting bukanlah yang menanam atau yang menyiram, melainkan Allah yang memberi pertumbuhan. Baik yang menanam maupun yang menyiram adalah sama, dan masing-masing akan menerima upahnya sesuai dengan pekerjaannya sendiri.” (IKorintus 3, 6-8).
Benarlah apa perkataan pengarang Injil Lukas, “… Apabila kamu telah melakukan segala sesuatu yang ditugaskan kepadamu, hendaklah kamu berkata: Kami adalah hamba-hamba yang tidak berguna; kami hanya melakukan apa yang harus kami lakukan” (Luk 17:10)

Parapat,      November 2013
Kami yang bersehati mengemban amanat pastoral
Atas Nama Peserta
Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik Keuskupan Agung Medan




V. Erwin Yapen, SE
Perwakilan Kelompok I



Novena Angelina Silitonga
Perwakilan Kelompok I



Sopianto Tarigan
Perwakilan Kelompok II



S. Victory B. A. Rumahorbo
Perwakilan Kelompok II


Pober Silalahi
Perwakilan Kelompok III



Arni Gustina Debataraja, S.Ag
Perwakilan Kelompok III









Japenta Darios Simbolon
Perwakilan Kelompok IV


Budiman B. Situmorang
Perwakilan Kelompok IV



Sorang Tumanggor
Perwakilan kelompok V

Asil Karo Karo, S.Pd
Perwakilan Kelompok V

Kesepakatan Bersama Peserta Pembinaan Juru penerang Agama Katolik Keuskupan Pangkalpinang

Para Juru Penerang Keuskupan Pangkalpinang (Foto: pormadi)
Para Juru Penerang Keuskupan Pangkalpinang (Foto: pormadi)

Dalam penyelenggaraan Allah yang Maha Kasih, Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik Keuskupan Pangkalpinang dengan tema “Dengan Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik, Kita Tingkatkan Mutu Pelayanan Juru Penerang Agama Katolik, yang dilaksanakan pada tanggal 08-11 Oktober 2013, tepatnya di Hotel Parai, Kawasan Wisata Terpadu Pantai Parai Tenggiri, Sungailiat, Bangka, dihadiri oleh Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik dari Keuskupan Pangkalpinang yang mencakup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau, serta para narasumber. Pertemuan ini diselenggarakan atas kerjasama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Keuskupan Pangkalpinang, bertujuan untuk mengembangkan wawasan sebagai modal dasar dalam merancang bahan/ materi penyuluhan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kelompok sasaran penyuluhan; untuk menyegarkan dan memurnikan motivasi, serta; meningkatkan kemampuan menggunakan metode penyuluhan yang efektif.
Semenjak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Gereja Katolik telah terlibat dalam karya mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik. Upaya untuk mewujudkan kondisi menjadi 100% Katolik dan 100% sebagai warga negara Indonesia yang Pancasilais  telah dilaksanakan melalui berbagai karya dan prakarsa pelayanan pastoral.
            Salah satu tenaga teknis keagamaan Katolik yaitu Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik merasa  terpanggil untuk ikut membangun umat Katolik Indonesia sebagai 100% Katolik dan 100% warga negara Indonesia berdasarkan batasan tugas dan perannya. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, kami telah membahas beberapa hal sehubungan dengan keberadaan Juru Penerang/Penyuluh Agama Katolik di Keuskupan Pangkalpinang dan mendapatkan masukan inspiratif dari:
1.             Sambutan dan Visi Misi Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama oleh Drs. Agustinus Tungga Gempa, MM
2.      Kebijakan Teknis Direktorat Urusan Agama Katolik di bidang Penyuluhan Agama Katolik  dan Pembinaan Kerukunan  Umat Beragama melalui Peran Penyuluh Agama Katolik oleh Fransiskus Endang, SH, MM, Direktur Urusan Agama Katolik
3.      Arah Pastoral Gereja Katolik (Keuskupan Pangkalpinang) dan Peran Penyuluh Agama Katolik dan Spiritualitas Penyuluh Agama Katolik oleh RD FX Hendrawinata, Vikjen Keuskupan Pangkalpinang
4.      Tantangan Penyuluh Agama Katolik dalam Konteks Keuskupan Pangkalpinang oleh RD. Gabriel Marcel, Rektor Seminari Menengah Mario John Boen Pangkalpinang
5.      Pendidikan Karakter melalui Penyuluhan Agama  dan Peranan Media dalam Penyuluhan oleh Fidelis E. Waruwu, M.Sc.Ed, Praktisi Pendidikan dan Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara.
Setelah menyimak dengan seksama dan membahas masukan inspiratif, para peserta  Kegiatan Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik Keuskupan Pangkalpinang bersepakat menegaskan komitmen bersama sebagai wujud panggilan sebagai pengikut Kristus dalam membangun dan mengembangkan Gereja Katolik dan bangsa sebagai berikut:
1.      Ikut terlibat secara aktif dalam membangun dan mengembangkan Gereja dan bangsa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penyuluhan agama katolik.

2.      Mendukung upaya Gereja dan Pemerintah dalam membina para Juru Penerang Agama/ Penyuluh Agama katolik agar menjadi tenaga Pastoral yang profesional, kompeten dan berintegritas.

3.      Meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang sinergis antara Lembaga Gereja Katolik Indonesia, Pemerintah dan lembaga keagamaan lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik.

4.      Percaya diri untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik sebagai garam dan terang dunia yang dimulai dari hal-hal kecil dan sederhana di lingkungannya.

5.        Mengajak dan menjelaskan   kepada umat agar lebih tegas menyatakan identitasnya sebagai warga Katolik pada tanda pengenal (Kartu Tanda Penduduk dan tanda pengenal lainnya) untuk keperluan pendataan umat/ sensus penduduk.

6.        Mendorong Gereja dan Pemerintah untuk lebih memperhatikan pembinaan Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik terutama dalam hal dukungan dana.

7.        Membangun relasi dan komunikasi di antara Juru Penerang/Penyuluh Agama Katolik se-Keuskupan Pangkalpinang.

8.        Mendorong Pemerintah untuk lebih memperhatikan pembinaan Juru Penerang/ Penyuluh Agama Katolik terutama dalam hal bantuan operasional penyuluhan.
Demikianlah Kesepakatan Bersama Peserta Kegiatan Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik Keuskupan Pangkalpinang, yang dengan kesungguhan hati untuk dilaksanakan sebagai upaya membangun Gereja dan Negara dalam mewujudkan Kesejahteraan Umum.
Sungailiat, 11 Oktober 2013
Kami yang bersehati mengemban amanat pastoral
Atas Nama Peserta
Pembinaan Juru Penerang Agama Katolik Keuskupan Pangkalpinang





Blasius C. Akur
Perwakilan Paroki Tanjungpinang



Rutmiati
Paroki Santa Bernadeth



Benediktus Gabut
Perwakilan Paroki Tanjungpinang



Marcelinus Supartono
Paroki Santa Bernadeth


Pagar Asterius Tumanggor
Perwakilan Paroki FX. Koba



Hendrikus Dwi Susanto
Perwakilan Paroki Katedral St. Yosef









Flavia Ernawaty
Perwakilan Paroki FX. Koba


Dwi Pratomo Cornnelius
Perwakilan Paroki Katedral St. Yosef