- Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.
- Untuk itu jam kerja Penyuluh Agama Katolik sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama RI berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil yakni diatur sebagai berikut:
- Pasal 2: Hari kerja di Lingkungan Kementerian Agama ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan Jumat atau sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.
- Pasal 3: (1) Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari; (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a) Hari Senin s.d. Kamis hadir pukul 07.30 s.d. pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 s.d. pukul 13.00; b)Hari Jumat hadir dari pukl 07.30 s.d. pukul 16.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 s.d. pukul 13.00.
- Pasal 4: (1) PNS wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik di satuan kerja masing-masing; (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja.
Demikian tanggapan kami semoga bermanfaat.
Jakarta, 28 Januari 2015
Kasubdit Penyuluhan
Sumber: http://bimaskatolik.kemenag.go.id/file/file/dokumen/hrqx1422602127.pdf
Dengan sedikit penyesuaian