Salam sejahtera
kepada semua Penyuluh Agama Katolik PNS, kami informasikan setelah pertemuan Penyusunan Petunjuk Teknis di Bogor 9-13 Maret 2014 dan penyusunan Pedoman Pembuatan Laporan pada 24-27 Maret 2014 di Tangerang, maka hasil pertemuan tersebut sudah ditetapkan Dirjen menjadi sebuat Keputusan, sbb:- PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA KATOLIK DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK (SURAT KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS KATOLIK KEMENTERIAN AGAMA RI NOMOR DJ.IV/Hk.00.5/35/2014)
- PEDOMAN PENYUSUNAN PEMBUATAN LAPORAN PENYULUH AGAMA KATOLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK (SURAT KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS KATOLIK KEMENTERIAN AGAMA RI NOMOR DJ.IV/Hk.00.5/36/2014)
Salah satu foto bersama ketika kegiatan di Banten |
Pada saat Konsultasi di Pejabat Bimas Katolik Pusat dan Daerah kemarin, kami sudah membagikan kedua pedoman tersebut kepada semua Pembimas Katolik seluruh Indonesia dalam bentuk sebuah buku yang dijilid manual yang diharpakan diperbanyak sesuai dengan jumlah penyuluh agama Katolik PNS yang ada di tempat masing-masing.
TERIMA KASIH ATAS INFONYA
BalasHapusTUHAN MEMBERKATI
Apakah menhadi penyuluh agama harus ditentukan oleh paroki???saya juga adalah guru katekis.
BalasHapus