Kamis, 06 November 2014

Tanya Jawab Seputar Peraturan Menag dan Mendagri Nomor 9/8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Wakil Kepadal Daerah dalam Pemeliharaan KerukunanUmat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat



BAB I
KETENTUAN UMUM

1.       Apa yang dimaksud dengan kerukunan umat beragama?
Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dankerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.       Apa yang dimaksud dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama?
Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan,  pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.

3.       Mengapa digunakan istilah ‘pemeliharaan kerukunan umat beragama’ bukan ‘pembinaan kerukunan umat beragama?
Kata ‘pemeliharaan’ menunjukkan keaktifan masyarakat (umat beragama) untuk mempertahankan sesuatu yang telah ada  yaitu ‘kondisi kerukunan’. Sedangkan kata ‘pembinaan’ menunjukkan keaktifan dari atas (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk menciptakan kerukunan umat beragama.

4.       Apakah yang dimaksud dengan rumah ibadat?
Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk rumah ibadat keluarga.

5.       Apa sajakah sebutan/nama rumah ibadat keluarga untuk masing-masing agama?
Rumah ibadat keluarga dalam Islam disebut musalla/langgar/surau/meunasah; dalam Kristen disebut kapel/rumah doa; dalamKatolik disebut kapel; dalam Hindu disebut sanggah/mrajan/panti/paibon; dalam Buddha disebut cetya; dan dalamKonghucu disebut siang hwee/ co bio/ cong bio/kong tek su

6.       Apa yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan)?
Ormas Keagamaan adalah organisasi non-pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftardi pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik

7.       Apa saja contoh-contoh Ormas Keagamaan dari berbagai agama?
Ormas KeagamaanIslam antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Mathlaul Anwar.

Ormas Keagamaan Kristen antara lain Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Injili Indonesia (PII), Persatuan GerejaPantekosta Indonesia (PGPI)

Ormas Keagamaan Katolik antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Ormas KeagamaanHindu antara lain Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prajaniti Hindu Indonesia (Prajaniti), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Pemuda Hindu Indonesia, Widyapit.

Organisasi Keagamaan Buddha antara lain Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI).

Organisasi Keagamaan Konghucu antara lain Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN), Generasi Muda Khonghucu (GEMAKU), Perempuan Khonghucu Indonesia (PERKHIN).

8.       Apa yang dimaksud dengan Pemuka Agama?
Pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

9.       Apa yang dimaksud dengan Forum Kerukunan Umat Beragama?
Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah Forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah (dalam hal ini pemerintah daerah) dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

10.   Apa yang dimaksud dengan panitia pembangunan rumah ibadat?
Panitia pembangunan rumah ibadah adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.

11.   Apa yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat?
IMB rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.

12.   Mengapa dalam istilah ‘IMB rumah ibadat’  menggunakan huruf r dan I (dengan huruf kecil), bukan huruf R dan I (dengan huruf besar)?
Penggunaan huruf r dan I (dengan huruf kecil) dalam istilah ‘IMB rumah ibadat’ mengandung makna bahwa pengertian IMB tersebut sama dengan IMB gedung lainnya, hanya saja penggunaannya diperuntukkan bagi rumah ibadat.



BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

1.       Siapakah yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama?
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah dan Pemerintah.

2.       Mengapa dalam urutan tanggung jawab pemeliharaan kerukunan itu yang lebih dulu disebut adalah masyarakat, kemudian pemerintahan daerah, dan Pemerintah? Apa maknanya?
Unsur ‘masyarakat’ ditempatkan di urutan nomor pertama yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama. Hal itu mengandung makna bahwa masyarakat memegang peranan penting dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

3.       Di pihak Pemerintah, siapakah yang mempunyai tugas dan kewajiban dalam pemeliharaan kerukunan di wilayah provinsi?
Pemeliharaan kerukunan umat beragama di tingkat provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur, karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Dalam pelaksanaannya, tugas dan kewajiban tersebut dibantu oleh wakil gubernur dan aparat terkait, serta kepadal kantor wilayah departeman (Kementerian) Agama provinsi.

4.       Di pihak Pemerintah, siapakah yang mempunyai tugas dan kewajiban dalam pemeliharaan kerukunan di tingkat kabupaten/kota?
Pemeliharaan kerukunan umat beragama di tingkat kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Dalam pelaksanaannya, tugas dan kewajiban bupati/walikota tersebut dibantu oleh wakil bupati/wakil walikota dan aparat terkait serta kepala kantor departemenagama kabupaten/kota.

5.       Sebutkan tugas dan kewajiban gubernur dalam rangka pemeliharaan kerukunan di wilayahnya?
Tugas dan kewajiban gubernur dalam rangka  pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah :
a.       memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi;
b.      mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c.       menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d.      membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.

6.       Kepada siapakah gubernur dapat mendelegasikan tugas-tugas dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama tersebut?
Pelaksanaan tugas pemeliharaan kerukunan umat beragama oleh gubernur dapat didelegasikan kepada wakil gubernur, yaitu yang menyangkut tugas mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi, mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, tugas menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya  di antara umat beragama.

7.       Sebutkan tugas dan kewajiban bupati/walikota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama?
Tugas dan kewajiban bupati/walikota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah:
a.       memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama  di kabupaten/kota;
b.      mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c.       menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d.      membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; dan
e.      menerbitkan IMB rumah ibadat; khusus untuk Provinsi DKI Jakarta diterbitkan oleh gubernur.

8.       Kepada siapakah bupati/walikota dapat mendelegasikan tugas-tugas dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama?
Pelaksanaan tugas pemeliharaan kerukunan umat beragama oleh bupati/walikota dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota, yaitu yang menyangkut tugas mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota, dan mengoordinasikan camat, lurah, dan kepala desa dalampenyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupab beragama.

9.       Apakah bupati/walikota juga dapat melimpahkan sebagian tugasnya kepada camat dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama?
Dapat, yaitu dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, dan dalam menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.

10.   Sebutkan tugas dan hak camat dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama!
a.       memelihara ketenteraman dan ketertiban termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
b.      menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c.       membina dan mengoordinasikan  lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalamkehidupan keagamaan.

11.   Sebutkan tugas dan kewajiban lurah/kepala desa dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama!
Tugas dan kewajiban lurah/kepala desa adalah:
a.       memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
b.      menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama.




BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)

1.       Untuk apa Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk?
Pembentukan FKUB bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.       Dimana kedudukan FKUB dalam tata pemerintah kita?
FKUB ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

3.       Apakah FKUB dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa?
FKUB dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk kepentingan dinamisasi kerukunan,  tetapi tidak memiliki tugas formal sebagaimana FKUB tingkat provinsi, kabupaten/kota

4.       Siapa yang membentuk FKUB?
FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.


5.       Bagaimana hubungan antara FKUB provinsi dengan FKUB kabupaten/kota?
Hubungan keduanya bersifat konsultatif.

6.       Apa tugas FKUB provinsi?
Tugas FKUB provinsi:
a.       melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b.      menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c.       menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d.      melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

7.       Apa tugas FKUB kabupaten/kota?
Tugas FKUB provinsi:
a.       melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b.      menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c.       menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d.      melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
e.      memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang diberikan oleh bupati/walikota; dan
f.        memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati/walikota.

8.       Siapa saya yang berhak menjadi anggota FKUB?
Keanggotaan FKUB terdiri dari pemuka-pemuka agama yaitu tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

9.       Berapa jumlah FKUB?
Untuk tingkat provinsi jumlah anggota FKUB maksimal 21 orang dan untuk tingkat kabupaten/kota maksimal anggotanya berjumlah 17 orang.

10.   Berikan contoh cara penghitungan anggota FKUB di suatu daerah!
Di satu provinsi misalnya telah ditetapkan jumlah anggota FKUB sebanyak 21 orang (dua puluh satu) orang. Diasumsikan bahwa di provinsi tersebut terdapat 6 (enam) agama yang dipeluk masyarakat , yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, danKhonghucu. Langkah pertama diambil 6 (enam) orang sebagai perwakilan setiap agama untuk menjadi anggota FKUB. Setelah itu dihitung, 100% dari jumlah umat beragama dari provinsi dibagi 21 (dua puluh satu) orang anggota FKUB provinsi, berarti seorang anggota FKUB provinsi memerlukan proporsi penduduk umatnya4,76% dari keseluruhan jumlah umat beragama provinsi. Jika proporsi suatu umat beragama  adalah 4,76% atau kurang, maka seorang wakil yang telah ditetapkan di atas berarti hanya satu itulah wakilnya. Demikian seterusnya setiap kelipatan 4,76% bertambah wakilnya seorang lagi. Jika kelipatan tersebut tidak persis 4,76% maka dimusyawarahkan bersama.

Demikian pula cara untuk penghitungan anggota FKUB kabupaten/kota. Di suatu kabupaten/kota misalnya telah ditetapkan jumlah FKUB sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Diasumsikan bahwa di kabupaten/kota tersebut terdapat 6 (enam) agama yang dipeluk masyarakat, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, danKhonghucu. Langkah pertama diambil 6 (enam) orang sebagai perwakilan setiap agama untuk menjadi anggota FKUB. Setelah itu dihitung, 100% dari jumlah umat beragama kabupaten/kota dibagi 17 (tujuh belas) orang anggota FKUB kabupaten/kota, berarti seorang anggota FKUB kabupaten/kota memerlukan proporsi penduduk umatnya 5,88% dari keseluruhan jumlah umat beragama kabupaten/kota. Jika suatu proporsi suatu umat beragama adalah 5,88% atau kurang, maka seorang wakil yang telah ditetapkan di atas berarti hanya satu itulah wakilnya. Demikian seterusnya setiap kelipatan 5,88% bertambah wakilnya seorang lagi. Jika kelipatan tersebut tidak persis 5,88% maka dimusyawarahkan bersama.

11.   Kenapa keanggotaan FKUB dihitung menurut perimbangan jumlah penduduk?
Perhitungan menurut perimbangan jumlah penduduk dipandang lebih mendekati keadilan.

12.   Apakah sistem keanggotaan FKUB tidak membuat FKUB itu seperti lembaga perwakilan?
FKUB  bukanlah lembaga perwakilan. FKUB merupakan suatu forum/wadah yang dibentuk untuk menampung seluruh aspirasi kepentingan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Demikian pula FKUB dalam mengambil keputusan selalu melalui musyawarah dan mufakat, serta tidak melalui voting.

13.   Bagaimana jika setelah dilakukan perhitungan berdasarkan proporsi jumlah penduduk  ternyata jumlah anggota FKUB tidak pas, dalam arti bertambah atau berkurang 1 orang?
Dalam hal demikian, maka para pemuka agama yang bersangkutan bermusyawarah untuk memperoleh jumlah sesuai dengan yang ditetapkan menurut pasal 10 ayat (2).

14.   Bagaimana struktur kepemimpinan FKUB?
FKUB dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh 2 orang wakil ketua, satu orang sekretaris dan satu orang wakil sekretaris. Pengurus tersebut dipilih secara musyawarah oleh anggota.

15.   Apa tugas Dewan Penasehat FKUB
Tugas Dewan Penasehat FKUB:
a.       Membantu kepala daerah dalammerumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b.      Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama.

16.   Siapa saja yang duduk sebagai anggota Dewan Penasehat FKUB di tingkat provinsi?
Anggota Dewan Penasehat FKUB adalah para pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh gubernur dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua                   : wakil gubernur
Wakil Ketua       : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi;
Sekretaris           : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi
Anggota              : pimpinan instansi terkait, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku

17.   Siapa saja yang duduk sebagai anggota Dewan Penasehat FKUB di tingkat kabupaten/kota?
Anggota Dewan Penasehat  FKUB adalah para pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan sebagai berikut:
Ketua                   :  wakil bupati/walikota;
Wakil Ketua       :  kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
Sekretaris           :  kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota
Anggota              : pimpinan instansi terkait, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18.   Bagaimana pola hubungan FKUB dengan Dewan Penasehat FKUB?
FKUB dan Dewan Penasehat FKUB adalah dua struktur organisasi yang terpisah namun kedua lembaga tersebut mempunyai hubungan kemitraan.

19.   Apa saja yang diatur oleh Peraturan Gubernur?
Yang diatur oleh Peraturan Gubernur mengenai FKUB dan Dewan Penasehat  FKUB baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota antara lain adalah:
a.       Pengukuhan/pelantikan anggota FKUB dan Dewan Penasehat FKUB;
b.      Masa kerja FKUB dan Dewan Penasehat FKUB;
c.       Penggantian antar waktu FKUB dan Dewan Penasehat  FKUB bila berhalangan tetap, pindah alamat, dan sebab-sebab lain karena tidak mampu melaksanakan tugasnya;
d.      Tata administrasi umum dan keuangan FKUB dan Dewan Penasehat  FKUB; dan
e.      Prinsip dasar tata kelola FKUB yang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga FKUB.






BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT

1.       Apa yang menjadi dasar utama keinginan mendirikan rumah ibadat?
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan bagi pelayanan umat beragamayang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud di atas tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

2.       Apa yang dimaksud dengan keperluan nyata dan sungguh-sungguh?
Keperluan nyata  dan sungguh-sungguh adalah bila terdapat sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) pemeluk agama dewasa (dengan KTP) di suatu wilayah kelurahan/desa atau kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

3.       Apa lagi yang harus dipertimbangkan bila mendirikan rumah ibadat?
Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga  kerukunan umat beragama,tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturanperundang-undangan.

4.       Di kelurahan/desa manakah rumah ibadat itu didirikan apabila pendirian suatu rumah ibadat didasarkan atas perhitungan pada tingkat kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi?
Rumah ibadat itu didirikan di kelurahan/desa dimana terdapat dukungan 60 (enam puluh) orang dewasa penduduk setempat.

5.       Siapa sajakah yang boleh menjadi pendukung itu?
Penduduk setempat di luar yang 90 (sembilan puluh) orang tanpa memandang agama yang dianut.

6.       Apabila persyaratan 90 (sembilan puluh) orang terpenuhi dan dukungan 60 (enam puluh) orang sudah terpenuhi, persyaratan apalagi yang diperlukan?
Ada dua persyaratan lagi yaitu rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

7.       Apakah dukungan 60 (enam puluh) orang tersebut bersifat mutlak?
Tidak. Apabila dukungan itu tidak mencapai 60 (enam puluh) orang maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

8.       Apakah ketentuan mengenai kedua rekomendasi tersebut berlaku untuk seluruh provinsi?
Ya, kecuali untuk DKI Jakarta karena di DKI Jakarta IMB diterbitkan oleh Gubernur maka rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan tersebut disesuaikan pada tingkat provinsi.
9.       Apa yang dimaksud persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung?
Persyaratan administratif adalah seperti surat keterangan tanah dan lain-lain. Adapun persyaratan teknis bangunan gedung  adalah seperti persyaratan tata bangunan gedung. Kedua tata persyaratan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

10.   Bagaimana cara FKUB menerbitkan rekomendasi itu?
Rekomendasi FKUB harus berbentuk tertulis yang merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB.

11.   Siapa yang harus mengajukan permohonan pendirian rumah ibadat?
Permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat. Panitia pembangunan rumah ibadat  dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.

12.   Kepada siapa permohonan IMB rumah ibadat diajukan?
Permohonan IMB rumah ibadat diajukan kepada bupati/walikota, khusus untuk DKI Jakarta diajukan kepada Gubernur.

13.   Berapa lama jangka waktu bupati/walikota/ gubernur DKI Jakarta memberikan keputusan terhadap permohonan IMB rumah ibadat?
Bupati/walikota/Gubernur DKI Jakarta memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan. Penghitungan  waktu 90 (sembilan puluh) hari dimulai pada saat panitia pembangunan menyerahkan syarat-syarat yang lengkap kepada pemerintahan kabupaten/kota/Gubernur DKI Jakarta.

14.   Tindakan apa yang harus dilakukan pemerintah daerah terhadap bangunan rumah ibadat yang telah memiliki IMB apabila terjadu perubahan tata ruang?
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru dan segala kompensasi serta ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN
BANGUNAN GEDUNG

1.       Apakah suatau bangunan gedung yang bukan rumah ibadat dapat difungsikan sebagai rumah ibadat sementara?
Bangunan gedung bukan rumah ibadat, dapat digunakan sebagai rumah ibadat sementara oleh kelompok umat beragama di suatu wilayah, setelah memperoleh Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Gedung dari Bupat/Walikota/Gubernur DKI Jakarta

2.       Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah ibadat?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
a.       laik fungsi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunangedung.
b.      terpeliharanya kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat dengan persyaratan meliputi:
1)      izin tertulis pemilik bangunan;
2)      rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
3)      pelaporan tertulis kepadaFKUB kabupaten/kota; dan
4)      pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

3.       Apa dasar pertimbangan bupati/walikota/Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara rumah ibadat?
Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara pemanfaatan  bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat diterbitkan bupati/walikota/Gubernur DKI Jakarta setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepada kepala departemen agama dan FKUB Kabupaten/kota.

4.       Berapa lama masa berlaku Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara tersebut?
Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara pemanfaatan  bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat tersebut berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

5.       Bagaimana apabila masa 2 (dua) tahun telah berakhir?
Pengguna bangunan gedung bukan rumah ibadat dapat mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara pemanfaatan  bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sesuai persyaratan dalam pasal 18 ayat (1), (2), dan (3).

6.       Apakah wewenang bupati/walikota/Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Surat Keterangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung bukan rumah ibadat itu, dapat dilimpahkan kepada pejabat lain?
Penerbitan Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara pemanfaatan  bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat yang difungsikan sebagai rumah ibadat , dapat dilimpahkan kepada camat setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama dan FKUB kabupaten/kota setempat. Khusus untuk DKI Jakarta gubernur dapat melimpahkan kepada pejabat di bawahnya.


BAB VI
PENYELESAIAN  PERSELISIHAN

7.       Apa yang dimaksud dengan perselisihan akibat pendirian dan penggunaan rumah ibadat?
Yang dimaksud dengan perselisihan akibat pendirian rumah ibadat ialah perselisihan antara pihak panitia pendiri atau pengguna atau calon pengguna rumah ibadat dengan pihak masyarakat setempat, dengan pemerintah daerah, dengan kantor departemen agama kabupaten/kota atau dengan FKUB setempat dalam hal ini berkaitan dengan izin dan persyaratan pendirian rumah ibadat, ataupun penggunaan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang akan atau telah dipergunakan sebagai rumah ibadat.

8.       Apa yang menyebabkan terjadinya perselisihan tersebut?
Tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

9.       Bagaimana proses penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat?
a.       Penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat harus diselesaikan secara berjenjang diawali di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, dan terakhir di tingkat kabupaten/kota dengan mengedepankan prinsip musyawarah yang difasilitasi oleh para pemuka masyarakat setempat termasuk FKUB.
b.      Dalam hal musyawarah  penyelesaian perselisihan oleh masyarakat setempat tidak tercapai maka penyelesaiannya ditingkatkan kepada bupati/walikota yang dibantu oleh kepala kantor departemen agama dengan mempertimbangkan pendapat/saran FKUB kabupaten/ kota dan harus dilakukan secara adil dan tidak memihak sehingga masing-masing pihak yang berselisih tidak ada yang dirugikan. Pihak-pihak yang berselisih dihadirkan bersama dengan pihak-pihak terkait. Hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak yang berselisih dan menjadi dokumen yang mengikat.
c.       Jika penyelesaian perselisihan  yang dilakukan bupati/walikota setempat tidak tercapai kesepakatan, barulah penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat. Kepada Pengadilan Negeri hendaknya disampaikan bukti-bukti dan dokumen berita acara yang telah dicapai pada musyawarah penyelesaian perselisihan di tingkat-tingkat sebelumnya. Dengan demikian proses penyelesaian perselisihan pendirian atau penggunaan rumah ibadat hendaknya dilakukan secara bertahap, tidak secara langsung ke Pengadilan Negeri setempat demi untuk menjaga semangat kebersamaan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.

10.   Bagaimana kalau perselisihan itu terjadi dalam hal penggunaan rumah ibadat ?
Penyelesaian perselisihan penggunaan rumah ibadat ini sama dengan proses penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat.

11.   Bagaimana tanggung jawab gubernur terhadap penyelesaian perselisihan  yang berkaitan dengan rumah ibadat?
Gubernur bertanggun jawab melaksanakan pembinaan yakni monitoring, pengarahan, dan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait  di daerahnya dalam menyelesaikan perselisihan pendirian danpenggunaan rumah ibadat agar berlaku secara adil dan tidak memihak.


BAB VII
TENTANG PENGAWASAN DAN PELAPORAN


1.       Apa saja substansi yang diawasi oleh gubernur di wilayahnya?
Gubernur dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerahnya atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat

2.       Apa saja substansi yang diawasi oleh bupati/walikota di wilayahnya?
Bupati/walikota dibantu oleh kepala kantor departemenagama kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerahnya atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat.

3.       Bagaimana mekanisme dan waktu pelaporan gubernur  atas pelaksanaan tugas dan wewenang tanggung jawabnya?
Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi.
·         Laporan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
·         Tembusan dikirim kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, sertaMenteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
·         Laporan disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada pulan Januari dan Juli atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

4.       Bagaimana mekanisme dan waktu pelaporan bupati/walikota  atas pelaksanaan tugas dan wewenang tanggung jawabnya?
Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota.
·         Laporan disampikan kepada gubernur.
·         Tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
·         Laporan disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada pulan Januari dan Juli atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.



BAB VIII
BELANJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
TERHADAP PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA SERTA PEMBERDAYAAN FKUB

Dari mana anggaran belanja pembinaan dan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat  beragama serta pemberdayaan FKUB?
Anggaran belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB ditentukan sebagai berikut:
a.       di tingkat nasional didanai dari dan atas beban APBN;
b.      di tingkat provinsi didanai dari dan atas beban APBD provinsi; dan
c.       di tingkat kabupaten/kota didanai dari dan atas beban APBD kabupaten/kota.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

1.       Kapan batas akhir pembentukan FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota?
FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat tanggal 21 Maret 2007.

2.       Bagaimana dengan FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Bersama Menteri ini?
FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri ini paling lambat 21 Maret 2007.

3.       Bagaimana status izin bangunan gedung rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah  sebelum berlakunya Peraturan Bersama Menteri ini?
Izin bangunan gedung rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama Menteri ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.

4.       Bagaimana proses renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB rumah ibadat?
Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.

5.       Bagaimana apabila bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah tetapi belum memiliki IMB rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama Menteri ini?
Bupati/walikota membantu memfasilitasi  kemudahan penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud namun pihak pengguna bangunan rumah ibadat tetap harus mengurus IMB rumah ibadat.

6.       Bagaimana status peraturan perundang-undangan yang mengatur pendirian rumah ibadat yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sebelum keluarnya Peraturan Bersama Menteri ini?
Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah , sebelum keluarnya Peraturan Bersama Menteri ini, wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri ini paling lambat tanggal 21 Maret 2008.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

1.       Bagaimana kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 setelah Peraturan Bersama Menteri ini diberlakukan?
Setelah Peraturan Bersama Menteri ini diberlakukan maka SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran  Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya, khusus mengenai ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2.       Kapan Peraturan Bersama Menteri ini diberlakukan?
Peraturan Bersama Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Maret 2006.


Sumber:
Buku Tanya Jawab Peraturan Bersama Menteri  Agama dan  Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006  tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH   DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT, yang diterbitkan oleh Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, cetakan I 2007 dan digandakan kembali oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Departemen Agama RI Tahun 2009

Rabu, 05 November 2014

Menag: jabarkan program Kabinet Kerja

Oleh Edy Supriatna Sjafei

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin minta kepada jajaran kementerian yang dipimpinnya untuk secepatnya menjabarkan program bidang keagamaan pada Kabinet Kerja.

"Saya mengajak seluruh pimpinan unit kerja dan jajaran pelaksana di Kementerian Agama agar memahami, menjabarkan serta mampu mengembangkan program kerja pemerintah pada Kabinet Kerja, khususnya di sektor pembangunan bidang agama," pinta Lukman Hakim Saifuddin ketika membuka Workshop terkait dengan Tunjangan Kinerja/Remunerasi di Denpasar, Bali, Rabu malam.

Peran Kementerian Agama bersama seluruh pimpinan umat beragama, harus terus-menerus mengedepankan misi agama sebagai faktor penjaga keutuhan bangsa dan unsur mutlak dalam membangun karakter kebangsaan, katanya.

Hadir pada acara tersebut Sekjen Kementerian agama Nur Syam, Kepala Biro Ortala Basidin Mizal, Kanwil Kemenag Prov Bali Anak Agung Gede Mulyawan, Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof Dr Nengah Duija dan para pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Untuk mengawal tugas-tugas Kementerian Agama yang bernilai strategis itu dibutuhkan visi, misi serta strategi organisasi yang disesuaikan dengan kondisi dan dinamika perkembangan masyarakat, katanya.

Ia mengingatkan perlunya membangun persepsi positif dan kesadaran kolektif seluruh jajaran Kementerian Agama bahwa pengembangan tugas-tugas pelayanan birokrasi secara strategis dan operasional, tidak dapat dilepaskan dari transformasi manajemen sumberdaya manusia, peningkatan "performance" dan kinerja pegawai yang optimal serta budaya kerja dan nilai-nilai organisasi Kementerian Agama yang harus tertanam kuat pada setiap pegawai.

"Saya mengharapkan semua mempunyai pemahaman, cara berpikir, akhlak dan moralitas yang semakin baik. Kita harus menjadi panutan dan inspirasi bagi yang lain dalam bekerja dan mengaktualisasikan nilai-nilai Kementerian Agama," katanya.

Terkait dengan remunerasi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa tunjangan kinerja atau remunerasi yang diberikan kepada pegawai di kementerian yang dipimpinnya bukan satu-satunya agenda reformasi birokrasi yang ingin dicapai.

Remunerasi merupakan salah satu terobosan dalam reformasi birokrasi untuk mencapai tujuan nasional, tetapi bukan satu-satunya, kata LHS, sapaan akrab Lukman Hakim Saifuddin. Kebijakan tentang tunjangan kinerja merupakan salah satu terobosan dalam reformasi birokrasi untuk mencapai tujuan nasional, tetapi bukan satu-satunya agenda reformasi birokrasi yang ingin dicapai, katanya lagi.

Penerapan tunjangan kinerja atau remunerasi harus berdampak secara nyata pada terciptanya iklim kerja yang profesional, produktif, penuh integritas, peka dan peduli pada perbaikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan seluruh pemangku kepentingan (stake-holder).

Pemberian tunjangan kinerja berimplikasi positif terhadap perbaikan kesejahteraan pegawai menurut standar yang layak sebagai aparatur negara.

Menurut Lukman, setiap pejabat dan pegawai seharusnya memang fokus pada produktifitas dan kualitas kerja, serta tidak memikirkan "feed back" dari setiap kegiatan yang dihadiri atau dilakukan.

Sumber: antaranews.com
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Jumat, 31 Oktober 2014

Pengertian Indulgensi (Teologi)

Indulgences - pembebasan dari hukuman sementara yang disebabkan oleh dosa, yang sudah disesali dan diampuni. Penghapusan hukuman ini diberikan berkat jasa Kristus yang tanpa batas dan keikutsertaan orang-orang kudus dalam sengsara dan kemuliaanNya. Dalam sejarah Gereja zaman dulu, doa orang-orang yang menantikan kematian sebagai martir dapat mengurangi hukuman keras yang dijatuhkan kepada para pendosa yang bertobat. Pada abad keenam belas, penyalahgunaan pemberian indulgensi menyulut api reformasi. Hak untuk memberikan indulgensi pada dasarnya dipegang oleh Takhta Suci. Indulgensi penuh menghapuskan seluruh hukuman, sejau syarat-syarat untuk penerimaannya dipenuhi. Baik indulgensi sebagian maupun penuh dapat diberikan kepada orang-orang yang sudah meninggal di api penyucian. Dalam Apostolik Indulgentiarum Doctrina (1967), Paulus VI membatasi indulgensi penuh dan menekankan pentingya pertobatan pribadi dalam hati (Lih. DS 1467; KHK 929-997)


Sumber: Gerard O'Collins, SJ dan Edward G. Farrugia, SJ dalam Kamus Teologi, Kanisius: Yogyakarta 1996
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kamis, 11 September 2014

PERNYATAAN SIKAP KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA Terhadap PP No. 61 / 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

"Orang yang mempunyai hidup, berhak untuk hidup karena dia sudah hidup dan mempunyai hidup"
 
Hidup itu berharga dan bernilai, maka harus dijaga, dipelihara dan dibela. Sejak awal kehidupan, Allah sendirilah yang menciptakan manusia, "Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku" (Mazmur 139:13). Karena Allah sendiri yang menghendaki karya penciptaan ini, manusia tidak berhak untuk menghentikan Karya Agung Allah ini dengan menyingkirkannya. Apalagi, perintah Allah begitu tegas: Jangan membunuh! (Keluaran 2,30) yang tidak hanya berlaku bagi manusia yang sudah lahir namun juga mereka yang masih berada dalam kandungan.
Gereja mengakui bahwa hidup manusia dimulai sejak pembuahan dan hidup itu harus dibela dan dihormati. Segala bentuk tindakan yang mengancam sejak awal kehidupan ini secara langsung, tidak dibenarkan.
1.     Nilai hidup manusia adalah nilai intrinsik yang ada dalam dirinya, dia bernilai oleh karena dirinya sendiri tanpa ada relasinya dengan pihak lain. Kecacatan atau penyakit yang dialami seseorang tidak mengurangi nilai dan martabat manusia. Oleh karena itu, aborsi dengan alasan kecacatan atau penyakit, tidak bisa dibenarkan.
 
2.     Tindak pemerkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis, spiritual dan sosial bagi korbannya. Yang diperlukan adalah sikap belarasa terhadap korban dan memberi bantuan dalam pelbagai hal agar yang bersangkutan bisa bangkit dari penderitaannya dan menghilangkan traumanya sehingga bisa kembali hidup bahagia. Namun keinginan untuk bahagia tidak memberikan hak kepadanya untuk membunuh orang lain. Melakukan aborsi demi mencapai kebahagiaan ibu yang mengandung akibat perkosaan sama artinya dengan menggunakan orang lain (janin) sebagai alat dan tidak menghormatinya sebagai subyek. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang adalah Gambar dan Citra Allah.
 
 
 
3.     Janin adalah makluk yang "lemah,  tidak dapat membela diri, bahkan sampai tidak memiliki bentuk  minimal pembelaan, yakni dengan kekuatan tangis dan air mata bayi yang dimiliki oleh bayi yang baru lahir, yang menyentuh hati.." (Evangelium Vitae no. 58). Padahal Allah adalah pembela kehidupan, terutama mereka yang lemah, miskin dan tidak mempunyai pembela. Di sinilah muncul prinsip vulnerability, dimana orang yang kuat harus membela dan melindungi yang lemah. Selaras dengan hati Allah yang membela yang kecil, lemah dan tidak bisa membela dirinya, maka Gereja memilih untuk berpihak pada mereka dan menegaskan untuk membela kehidupan yang sudah diyakini ada sejak pembuahan.
 
4.     Dalam Kitab Hukum Kanonik / KHK (Codex Iuris Canonici - CIC) ditegaskan: "Bagi mereka yang menganjurkan, mendorong dan melakukan tindakan aborsi, sesuai dengan Hukum Gereja, mereka terkena ekskomunikasi latae sententiae" (KHK 1398). Ekskomunikasi langsung atau otomatis.
 
Demikianlah pernyataan sikap kami terhadap PP No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kami menolak pemberlakuan pasal 31 dan 34 yang menguraikan tentang pengecualian aborsi yang diakibatkan oleh indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
 
Jakarta, 5 September 2014
P R E S I D I U M
Konferensi WALIGEREJA  INDONESIA,
 
 
Mgr. Ignatius Suharyo
K e t u a
Mgr. Johannes Pujasumarta
Sekretaris Jenderal
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Rabu, 28 Mei 2014

SURAT GEMBALA KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA MENYAMBUT PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 9 JULI 2014

PILIHLAH SECARA BERTANGGUNGJAWAB,
BERLANDASKAN SUARA HATI

Segenap Umat Katolik Indonesia yang terkasih,

Kita bersyukur karena salah satu tahap penting dalam Pemilihan Umum 2014 yaitu pemilihan anggota legislatif telah selesai dengan aman. Kita akan memasuki tahap berikutnya yang sangat penting dan menentukan perjalanan bangsa kita ke depan. Pada tanggal 9 Juli 2014 kita akan kembali memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin bangsa kita selama lima tahun ke depan. Marilah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini kita jadikan kesempatan untuk memperkokoh bangunan demokrasi serta sarana bagi kita untuk ambil bagian dalam membangun dan mangembangkan negeri tercinta kita agar menjadi damai dan sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa kita.

Ke depan bangsa kita akan menghadapi tantangan-tantangan berat yang harus diatasi di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden yang baru, misalnya masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial, pendidikan, pengangguran, tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Masalah dan tantangan lain yang tidak kalah penting adalah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, kerusakan lingkungan hidup dan upaya untuk mengembangkan sikap toleran, inklusif dan plural demi terciptanya suasana rukun dan damai dalam masyarakat. Tantangan-tantangan yang berat ini harus diatasi dengan sekuat tenaga dan tanpa henti. Kita semua berharap semoga di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden yang akan terpilih, bangsa Indonesia mampu menghadapi, mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah itu.

Kami mendorong agar pada saat pemilihan mendatang umat memilih sosok yang mempunyai integritas moral. Kita perlu mengetahui rekam jejak para calon Presiden dan Wakil Presiden, khususnya mengamati apakah mereka sungguh-sungguh mempunyai watak pemimpin yang melayani dan yang memperjuangkan nilai-nilai sesuai dengan Ajaran Sosial Gereja : menghormati kehidupan dan martabat manusia, memperjuangkan kebaikan bersama, mendorong dan menghayati semangat solidaritas dan subsidiaritas serta memberi perhatian lebih kepada warga negara yang kurang beruntung. Kita sungguh mengharapkan pemimpin yang gigih memelihara, mempertahankan dan mengamalkan Pancasila. Oleh karena itu kenalilah sungguh-sungguh para calon sebelum menjatuhkan pilihan.

Agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa berjalan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia serta berkualitas, kita harus mau terlibat. Oleh karena itu kalau saudara dan saudari memiliki kesempatan dan kemampuan, sungguh mulia jika Anda bersedia ikut menjaga agar tidak terjadi kecurangan pada tahap-tahap pemilihan. Hal ini perlu kita lakukan melulu sebagai wujud tanggungjawab kita, bukan karena tidak percaya kepada kinerja penyelenggara Pemilu.

Kami juga menghimbau agar umat katolik yang terlibat dalam kampanye mengusahakan agar kampanye berjalan dengan santun dan beretika, tidak menggunakan kampanye hitam dan tidak menggunakan isu-isu SARA. Khususnya kami berharap agar media massa menjalankan jurnalisme damai dan berimbang. Pemberitaan media massa hendaknya mendukung terciptanya damai, kerukunan serta persaudaraan, mencerdaskan dan tidak melakukan penyesatan terhadap publik, sebaliknya menjadi corong kebenaran.

Marilah kita berupaya sungguh-sungguh untuk mempertimbangkan dan menentukan pilihan dengan hati dan pikiran yang jernih. Konferensi Waligereja Indonesia menyerukan agar saudara-saudari menggunakan hak untuk memilih dan jangan tidak ikut memilih. Hendaknya pilihan Anda tidak dipengaruhi oleh uang atau imbalan-imbalan lainnya. Sikap demikian merupakan perwujudan ajaran Gereja yang menyatakan, "Hendaknya semua warga negara menyadari hak maupun kewajibannya untuk secara bebas menggunakan hak suara mereka guna meningkatkan kesejahteraan umum" (Gaudium et Spes 75).

Pada akhirnya, marilah kita dukung dan kita berikan loyalitas kita kepada siapa pun yang akan terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014 – 2019. Segala perbedaan pendapat dan pilihan politik, hendaknya berhenti saat Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada bulan Oktober 2014. Kita menempatkan diri sebagai warga negara yang baik, menjadi seratus prosen Katolik dan seratus prosen Indonesia, karena kita adalah bagian sepenuhnya dari bangsa kita, yang ingin menyatu dalam kegembiraan dan harapan, dalam keprihatinan dan kecemasan bangsa kita (bdk GS 1).

Marilah kita mengiringi proses pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan memohon berkat dari Tuhan, agar semua berlangsung dengan damai dan berkualitas dan dengan demikian terpilihlah pemimpin yang tepat bagi bangsa Indonesia. Semoga Bunda Maria, Ibu segala bangsa, senantiasa melindungi bangsa dan negara kita dengan doa-doanya.


Jakarta, 26 Mei 2014


KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA


+ I. Suharyo + Y. Pujasumarta
Ketua Sekretaris Jendral



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Senin, 12 Mei 2014

Revolusi Doa (Sindhunata)

KITA memerlukan pemimpin yang taat beragama, yang bisa membawa perbaikan moral bangsa. Begitu dikatakan mantan Wakil Presiden Hamzah Haz baru-baru ini. Hamzah Haz juga menyarankan perlunya dibangun lebih banyak tempat ibadah, agar semakin banyak orang berdoa sehingga semakin banyak pula orang yang memiliki moral yang baik.
Hamzah Haz tidak keliru jika ia menghubungkan doa dan moral yang baik. Hanya masalahnya, doa manakah yang bisa membuahkan moral yang baik? Pertanyaan ini kebetulan juga sedang digeluti sejumlah sarjana antropologi dan teologi Islam maupun Kristen. Pergulatan mereka dikumpulkan di bawah tema "Prayer, Power, and Politics" dalam jurnal Interpretation, Januari 2014.

Para antropolog kultural memahami doa sebagai aktivitas ritual. Dari sudut kultural, ritus adalah kesempatan, di mana orang menjalin hubungan baik dengan kelompoknya, maupun realitas sosialnya, termasuk kekuasaan. Sementara karena pada hakikatnya kekuasaan selalu relasional, kekuasaan mau tak mau juga memengaruhi ritus dan dirasakan secara riil oleh mereka yang menjalankan aktivitas ritual itu. Di situlah terletak hubungan antara doa dan kekuasaan. Dengan pendekatan di atas, Rodney A Werline, profesor studi agama-agama di Barton College, North Carolina, meneliti bagaimana doa-doa dihidupi tokoh-tokoh Kitab Suci Perjanjian Lama, seperti Hannah, Ruth, Salomo, dan Daniel. Dari penelitiannya terlihat doa terjadi dalam cakupan relasi sosial dan historis yang amat luas.

Doa bisa berfungsi sebagai dinamika keluarga, sebagai ekspresi cinta di antara sahabat, sebagai ratapan orang jujur yang tidak bersalah tetapi menjadi korban, sebagai teguran pemuka agama terhadap umatnya dan sebagai upaya bagaimana mengobati luka sosial umatnya, sebagai jalan bagi para pemimpin untuk menjalankan kepemimpinannya, juga sebagai jalan menentang kekuasaan represif.

Kekuasaan sendiri bukanlah jelek atau baik. Namun, kekuasaan bisa digunakan untuk membangun hidup atau merusak hidup masyarakat. Karena terjalin dengan kekuasaan dalam sebuah realitas sosial dan kultural, doa juga bisa dijadikan jalan untuk membangun hidup, tetapi doa pun bisa dimanfaatkan untuk merusaknya. Ini semua berarti, doa tak pernah bisa dilepaskan dari etika.

Radikalitas doa
Lex orandi, lex credendi: bagaimana kita berdoa, itu menentukan bagaimana kita beriman dan percaya. Aksioma tersebut menegaskan bahwa aturan-aturan dan hukum-hukum iman sangatlah ditentukan oleh bagaimana kita berdoa. Seperti dipaparkan Nico Koopman, profesor teologi sistematik dan etika di Universitas Stellenbosch, semasa rezim apartheid di Afrika Selatan, aksioma itu diperluas menjadi lex orandi, lex credendi, dan lex (con)vivendi. Artinya, bagaimana kita berdoa tidak hanya menentukan bagaimana kita beriman, tetapi juga bagaimana kita hidup, bahkan bagaimana kita hidup bersama.

Di Afrika Selatan semasa rezim apartheid, doa dan upacara agama memang menjadi ambivalen. Doa bisa untuk menindas ataupun untuk membebaskan. Di bawah rezim represif, doa dan iman bahkan dilegitimasikan secara teologis untuk melestarikan penindasan. Karena itu, doa juga perlu dikoreksi secara etis.

Maka, doa harus dibebaskan dari cengkeraman rezim represif, lalu dijadikan kekuatan untuk meraih terjadinya masyarakat baru yang bebas dari penindasan. Doa harus bisa menjadi kekuatan kritis untuk mendobrak masyarakat yang tidak adil. Di sini, seperti diajakkan filsuf Nicholas Wolterstorff dari Amerika Serikat, kita perlu memahami kesucian itu bukan semata-mata dari kategori kesucian sendiri, tetapi juga dari kategori keadilan.

Kata Wolterstorff, masyarakat yang tidak adil adalah masyarakat yang kehilangan keutuhannya. Dalam masyarakat ini sekelompok orang tersudut di pinggiran, dan tak terinkorporasikan ke dalam kehidupan yang sedang berkembang dalam masyarakat itu. Masyarakat demikian bukanlah citra atau cerminan dari Tuhan dalam keutuhan-Nya. Dalam keutuhan-Nya yang komunitarian, Tuhan tidak mengecualikan siapa pun. Karena itu, masyarakat yang tidak adil dan mengecualikan itu adalah masyarakat yang tidak suci. Maka, masyarakat baru yang kita cita-citakan hendaklah menjadi masyarakat kesucian dan keutuhan, masyarakat di mana terjadi integritas dan komunitas, inklusi dan pemerataan keadilan, serta kesatuan hidup yang subur berkembang.

Doa Kristiani sesungguhnya selalu merindukan datangnya masyarakat semacam itu. "Datanglah kerajaan-Mu", itulah yang didoakan mereka dalam doa Bapa Kami, seperti diajarkan oleh Yesus sendiri. Maka, ahli kitab suci Afrika Selatan, William Domeris, mengungkapkan, datanglah kerajaan-Mu itu adalah sebuah doa revolusioner. Doa ini menyerang jantung kejahatan di dunia, dan memaklumkan matinya segala macam bentuk penindasan, serta mengharap datangnya kerajaan baru di dunia. Dengan mendoakan "datanglah kerajaan-Mu", orang menatap berakhirnya zaman penindasan ini, dan pada saat yang sama, seperti diajakkan Yesus, bersama-sama mengusahakan tegaknya kerajaan baru sebagai realitas fisik, di mana penindasan diakhiri dan pembebasan Tuhan dimulai. Mendoakan "kedatangan kerajaan Tuhan" adalah melantunkan doa melawan pemerintah yang tidak adil.

Melawan kemungkaran
Jelas doa pada hakikatnya berhubungan dengan realitas sosial, pembebasan, dan keadilan. Menurut Mun'im Sirry dan A Rashied Omar, asisten profesor teologi dan peneliti studi Islam pada Universitas Notre Dame, Indiana, hakikat doa macam ini juga menjadi hakikat doa dalam tradisi Islam. Menurut kedua sarjana Islam itu, tidaklah benar anggapan bahwa Islam lebih menekankan tata cara doa sebagai praktik formalitas doa belaka, hingga doa itu tak bisa membawa transformasi moral bagi pelakunya. Sarjana-sarjana Islam modern menentang keras anggapan itu dengan berusaha menunjukkan adanya makna sosial dalam doa Islam.

Sirry dan Omar sendiri mengemukakan pendapatnya dengan bertolak dari ayat Al Quran 29:45: "Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadat-ibadat lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Menurut kedua sarjana Islam di atas, berabad-abad lamanya sejak adanya agama Islam, raison d'être dari doa Islam adalah menjauhi fasha (ketidaksenonohan, ketidaklaziman, kekejian) dan mungkar. Selain Al Quran dan hadis, banyak kisah dan telaah yang menegaskan hakikat doa demikian itu. Misalnya, ada kisah di mana seorang pemuda dari Madinah berdoa bersama Nabi Muhammad. Toh, pemuda itu tetap melakukan perbuatan yang salah dan tidak pantas. Nabi Muhammad hanya menanggapi hal itu dengan kata-kata ini: "Doanya akan mencegah dia untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas." Nabi juga pernah ditanya, "Apakah pendapat Anda tentang seseorang yang berdoa di siang hari, tapi menjadi pencuri di malam hari?" Nabi kembali menjawab, "Doanya akan menahan dia untuk berbuat yang tidak baik."

Tampaknya Nabi Muhammad yakin, doa pasti mengubah seseorang. Jika orang tidak diubah oleh doanya, doanyalah yang kiranya kurang benar. Karena itu, doa atau shalat tidak dengan sendirinya mencegah orang untuk berbuat fasha dan mungkar. Kemungkaran itu baru bisa dicegah apabila doa itu dijalankan dengan benar, penuh komitmen, kejujuran, ketulusan, dan kepasrahan bahwa Allah akan membantu manusia dalam memperjuangkan kebaikan dan memberantas kejahatan.

Kata ahli tafsir Al Quran, Muhammad Husyan Tabatabai, jika shalat dijalankan dengan komitmen dan kejujuran, lebih dari institusi atau pengajar mana pun, shalat sendirilah yang akan melatih orang dengan lebih baik untuk menjalankan kebajikan dan menolak kejahatan. Ini dibenarkan oleh hadis yang berkata, orang yang doanya tak mencegah dia melakukan ketidaklaziman dan kesalahan tak akan memperoleh tambahan dari Tuhan; ia hanya akan makin jauh dari-Nya.

Menegur pemimpin
Hamzah Haz yang juga sesepuh PPP itu bicara soal doa karena gemas terhadap kondisi moral bangsa yang terus merosot. Setiap warga negara Indonesia kiranya juga gemas seperti dia. Kita adalah negara ber-Tuhan dan beragama. Mestinya kita juga warga negara yang pendoa. Memang, setiap hari Jumat masjid-masjid penuh, setiap hari Minggu gereja-gereja penuh, pada hari-hari raya agama umat berbondong-bondong berdoa dengan khusyuk. Tetapi mengapa korupsi merajalela, meracuni lembaga mana pun, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pejabat-pejabat mengkhianati kepercayaan rakyat dan kehilangan rasa malunya.

Mengapa doa tidak berefek bagi kebaikan moral bangsa? Dari penjelajahan singkat mengenai tradisi doa di atas, kita bisa menjawab: doa kita mandul karena terpisah dari masalah-masalah etika, sosial, dan moral yang dihadapi bangsa. Doa melulu menjadi praktik formal-ritual yang tidak bersentuhan dengan permasalahan masyarakat. Doa hanya menjadi kesalehan yang steril terhadap masalah sosial.

Dalam doa macam itu kita menemukan kenyamanan dan kemapanan, dan kehilangan kepedulian sosial. Lebih fatal lagi, doa macam ini membuat kita munafik, seakan-akan kita sudah menjadi baik karena sudah berdoa, tanpa ingin memberantas kemungkaran yang ada di sekitar kita. Doa tak lagi memberi kita kekuatan dan inspirasi untuk menggugat dan mendobrak segala bentuk represi yang menimpa banyak orang, lebih-lebih mereka yang miskin dan sederhana.

Mengapa kita sampai terjerumus ke dalam keadaan demikian? Doa memang bersifat pribadi. Tetapi kita tahu, penghayatan kita terhadap doa juga tergantung pada para pemuka umat, pemimpin jemaat, imam, ustaz, kiai, pendeta, atau pastor. Dari mereka-mereka itulah kita belajar berdoa. Karena itu merekalah yang paling berkewajiban mengajari kita bagaimana berdoa dengan benar.

Misalnya, dengan mendalami lagi tradisi doa yang diajarkan Al Quran dan Kitab Suci, di mana Tuhan menghendaki agar jika berdoa janganlah kita melepaskan diri dari masalah kemanusiaan, masalah sosial, lebih-lebih masalah mereka yang miskin dan menderita. Kalau itu tidak dilakukan, patutlah kita curiga, para petinggi doa itu diam-diam sedang menikmati kemapanan, dan mendukung penguasa yang benci terhadap kekuatan doa yang memberi inspirasi orang untuk menggugat dan mendobraknya. Kita mendengar, calon presiden dari PDI Perjuangan, Jokowi, bercita-cita mengadakan revolusi mental. Revolusi mental itu kiranya akan makin efektif jika disertai revolusi doa. Artinya, bagaimana doa kita dilepaskan dari sangkar keamanan dan kemapanan individualnya, dibebaskan dari kepentingan untuk membenarkan kelompok-kelompok tertentu saja hingga menjadi eksklusif terhadap kepentingan seluruh bangsa. Revolusi doa itu kiranya perlu membangunkan kesadaran moral, sosial, dan etika dalam doa yang dihayati warga negara.

Untuk itu, revolusi mental dan doa itu kiranya harus dimulai dari para pemimpin bangsa. Sebab, seperti dikatakan Hassan al-Banna, pendiri Persaudaraan Muslim di Mesir, paling tidak dalam tradisi Islam, doa itu seperti latihan harian dalam organisasi sosial dan praktis. Begitu muazin menyerukan doa dimulai, umat berkumpul, mereka punya hak dan kewajiban sama, tetapi mereka berdiri di belakang imam yang mengatur ketertiban dan kesatuan mereka. Imam itu pemimpin. Kalau ia salah dalam memimpin, umat berhak dan wajib menegurnya. Itulah demokrasi dalam doa. Para pemimpin kita ibarat imam itu. Kalau mereka salah berdoa, kita pun ikut salah dalam doa kita. Jangan-jangan inilah sebabnya mengapa kita terjerumus ke dalam kemerosotan moral, yakni karena para pemimpin kita tidak pernah berdoa, agar kekuasaannya digunakan untuk melayani rakyat dan tidak untuk memperkaya diri sendiri. Kalau demikian, doa dan mental merekalah yang terlebih dahulu harus direvolusi. Memang bisa-bisa kemungkaran yang harus dibongkar oleh doa dari bangsa ini adalah mental busuk, egois, dan korup para pemimpin bangsa kita sendiri.

Sindhunata
Wartawan, Pemimpin Redaksi Majalah Basis, Yogyakarta

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006472367
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Selasa, 06 Mei 2014

Petunjuk Teknis dan Pedoman Pembuatan Laporan Penyuluh Agama Katolik yang baru sudah DItetapkan Dirjen

Hallo, 
Salam sejahtera
 kepada semua Penyuluh Agama Katolik PNS, kami informasikan setelah pertemuan Penyusunan Petunjuk Teknis  di Bogor 9-13 Maret 2014 dan penyusunan Pedoman Pembuatan Laporan pada 24-27 Maret 2014 di Tangerang, maka hasil pertemuan tersebut sudah ditetapkan Dirjen menjadi sebuat Keputusan, sbb:

  1. PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA KATOLIK DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK (SURAT KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS KATOLIK KEMENTERIAN AGAMA RI NOMOR DJ.IV/Hk.00.5/35/2014)
  2. PEDOMAN PENYUSUNAN PEMBUATAN LAPORAN PENYULUH AGAMA KATOLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK (SURAT KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS KATOLIK KEMENTERIAN AGAMA RI NOMOR DJ.IV/Hk.00.5/36/2014)
Salah satu foto bersama ketika kegiatan di Banten
Pada saat Konsultasi di Pejabat Bimas Katolik Pusat dan Daerah kemarin, kami sudah membagikan kedua pedoman tersebut kepada semua Pembimas Katolik seluruh Indonesia dalam bentuk  sebuah buku yang dijilid manual yang diharpakan diperbanyak sesuai dengan jumlah penyuluh agama Katolik PNS yang ada di tempat masing-masing. 

Untuk memperoleh softcopynya, silahkan download pedoman laporan disini  petunjuk teknis disini atau mengirimkan email kepada kami:  bimas.katolik@gmail.com