Rabu, 03 Oktober 2012

Penyuluh Agama Katolik: Mitra Gereja dan Negara


Jabatan Penyuluh Agama Katolik sepertinya baru beberapa tahun ini kedengaran di kalangan masyarakat. Apa dan bagaimana peran serta fungsi dari Penyuluh Agama Katolik sepertinya belum diketahui dengan baik oleh masyarakat. Selama puluhan tahun yang dikenal masyarakat mengenai penyuluh adalah penyuluh pertanian, dan penyuluh KB (Keluarga Berencana).

Pembakuan istilah Penyuluh Agama Katolik dan pengangkatan mereka dalam jabatan fungsional makin mempertegas eksistensi dan identitas para penyuluh agama di tengah masyarakat, serta untuk mempertajam tugas dan fungsi yang dijalankan. Sebagaimana dalam Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 4/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok penyuluh agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Maka, peranan penyuluh agama, salah satunya adalah Penyuluh Agama Katolik dalam melaksanakan bimbingan tugas operasional Departemen Agama sangatlah penting dan strategis, karena tugas tersebut, tidak hanya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, tetapi juga memberikan penerangan dan motivasi terhadap pelaksanaan program-program pembangunan melalui pendekatan keagamaan dengan bahasa agama.

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama menjadi salah satu tombak, dan Penyuluh Agama Katolik adalah ujung tombak yang berperan penting dalam upaya membimbing umat katolik memahami ajarun agana dan mengamalkannya seaara berkualitas. Keberhasilan seorang Penyuluh Agama Katolik di tengah-tengah umat dipengaruhi oleh beberapa elemen terkait seperti pengembangan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Gereja, para imam/kaum religius, dewan pastoral paroki/stasi, umat, serta perangkat masyarakat lainnya. Kemajemukan masyarakat lndonesia khususnya umat katolik yang ada di berbagai keuskupan di Indonesia sangat beragam, yakni terdiri dari berbagai suku, ras, tradisi, bahasa, dan status sosial ekonomi yang berbeda satu sama lain. Melihat kondisi semacam ini. Penyuluh Agama Katolik harus menyusun strategi yang tepat agar tercapai tujuan yang diharapkan.

Untuk menunjang tugas itu pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang antara lain menetapkan bahwa penyuluh agama adalah jabatan fungsional pegawai negeri yang termasuk dalam rumpun keagamaa. Sedangkan strategi pelaksanaan penyuluhan mencakup semua langkah yang tepat dalam melaksanakan tugas penyuluhan, menentukan sasaran penyuluhan, menggunakan metode penyuluhan yang tepat dengan keadaan dan kondisi sasaran. Yang dimaksud dengan penyuluh agama negara adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama. Masing-masing penyuluh agama negara ini berada dalam strukur organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia Begitu pula dengan Penyuluh Agama Katolik yang berada dalam naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Katolik Kementerian Agama RI. Sementara itu, yang menjadi Pembimbing Masyarakat Katolik Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Utara (Pembimas Katolik Kanwil Depag Provsu) adalah Dra. Yulia Sinurat, M.Pd.

Berikut ini Penyuluh Agama Katolik/Katekis sejajaran Bimas Katolik Kanwil Kemenag Provsu di KAM yang berkarya di wilayah kerja/paroki :
1. Abdon Manalu, S.Ag Kabupaten
Serdang B edagai, Tebingtinggi

2. Asil Karo-karo, S.Pd Kota Medan, Medan

3. Alisben Nababan Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung

4. Agustina Sibagariang, Dra. M.Pd Kota Binjai,Binjai

5. Antonius Manullang, S.Ag KabupatenNias, Grurungsitoli

6. Batu Tarigan, S.Ag Kabupaten Karo, Kabanjahe

7. Bisler Simatrpang, S.Ag Kabupaten Pakpak Bharat, Sidikalang

8. Budiman Situmorang Kota Medan, Medan

9. Eduardus B. Sihaloho, S.Ag Kota Tanjungbalai, Tanjungbalai

10. Eus Takues Galis Embu, S.Ag Kota Tebingtinggi, Tebingtinggi

11. F. Sudarianto, S.Ag Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung

12. HotmanManalu, S.Ag, M.Pd Kabupaten Deli Serdang Delitua

13. Malam Ginting Kabupaten Asahan, Kisaran

14. Mayam Kabupaten Karo, Kabanjahe

15. Marihuttua Pasaribu, S.Ag Kota Pematangsiantar, Pematangsiantar

16. Marningot Marbun Kabupaten HUMBAIIAS, Dolok Sanggul

17. Plasidus Papi, S.Ag Kabupaten Samosir, Pangururan

18. Rositta Pae Kabrryaten Tapanuli Utara,Tarutung

19- Santanaria SPd, Kota Pematang iantar, Pematangsiantar
20. Sorang Tumanggor, Sag Kabupaten Dairi, Sidikalang

21. Tetty Rosanti Situmorang Kota Sibolga Sibolga

22. Tri Sujarwadi, S.S Kabupaten Deli Serdang, Tanjung Selamat

23. Tulozomasi Hulu S.Ag Kota Medan, Medan

24. Johanes Bohalima S.Ag Kabupaten Nias, Gunung Sitoli

Penyuluh Agama Katolik dilihat dari jabatan fungsionalnya berbeda dengan pejabat dan pegawai kantor serta guru agama, meskipun berada di bawah naungan Ditjen Bimas Katolik Kemenag RI. Misalnya untuk guru agama katolik hanya terfokus pada anak-anak didik di sekolah, sementara Penyuluh Agama Katolik memainkan peran di dua wilayah yakni umat beriman yang secara teritorial dan kategorial berada dalam wilayah domain pimpinan Gereja. Penyuluh Agama Katolik melakukan penyuluhan di beberapa kelompok binaan seperti masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, kelompok pemerintah, Orang Muda Katolik, Lembaga Pendidikan Masyarakat seperti komuni pertama, WKRI, BIA, untuk binaan khusus seperti pondok sosial, panti rehabilitasi, pekerja seks komersial, lembaga pemasyarakatan, dan di masyarakat daerah terpencil maupun suku terasing, dan masih banyak lagi.

Jika berbicara mengenai tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Agama Katolik, ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI No.43 Tahun 2006, dalam Pasal 2 dikatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan Penyuluh Agama setiap bulan, yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Keberadaan Penyuluh Agama Katolik memiliki makna yang penting dalm mengkomunikasikan ajaran agama dan progam-program pembangunan dengan bahasa agama kepada masyarakat. Keberadaan Penyuluh Agama Katolik mempunyai arti penting serta turut berperan dalam membangun karakter umat. Walau bertugas melayani masyarakat, khususnya umat katolik, para PenyuluhAgama Katolik ini tidak bisa bekerja sendiri, tapi harus bekerja sama dengan Gereja.

Peranan Penyuluh Agama Katolik dalam pembangunan sebagai pelopor dan motivator, melalui usaha memberikan penerangan, pengertian, tentang maksud dan tujuan pembangunan, mengajak serta menggerakkannya untuk ikut serta aktif mensukseskan pembangunan. Terlebih, pada pembangunan dewasa ini, beban tugas Penyuluh Agama Katolik lebih ditingkatkan lagi dengan usaha menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Peran dan posisi Penyuluh Agama Katolik adalah untuk melanggengkan tugas kemitraan yang telah dibangun antara Gereja dan Negara RI. Sementara tugas dan tanggung jawab khusus untuk melanggengkan tugas kemitraan dijalankan oleh Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimas Katolik) dalam domain Kementerian Agama RI.

Sumber: (EE dari berbagai sumber) - MENJEMAAT,No. 10/XXXIII/Oktober 2011


2 komentar:

  1. Kalau ditinjau dari asal-usul tulisan diatas, sebenarnya tulisan tersebut utuh tulisan dan karya saya pribadi, yang saya kirimkan ke Redaksi Majalah Menjemaat, Media Keuskupan Agung Medan, namun tak sedikit pun menyinggung nama saya. Inilah salah kekurangcermatan dan ketidakmengertian beberapa awak media mengenai etika jusnalistik. Sebab dalam kumpulan naskah tulisan saya, draf tulisan tersebut masih ada. Tapi bagi saya, hal itu biarlah berlalu, mudah-mudahan awak dari blog ini bisa memperhatikan hal-hal yang demikian, sebab karya cipta dan hak paten itu sungguh penting. Majulah terus, para Penyuluh Agama Katolik di Nusantara!

    BalasHapus
  2. Trimakasih Suluh Warta Jelajah. Sumber tulisan tersebut sudah jelas-jelas ditampilkan "EE dari berbagai sumber)MENJEMAAT,No. 10/XXXIII/Oktober 2011." Jadi tidak ada yang salah soal pengutipan tulisan tersebut. Soal siapa penulisnya, pembaca diminta melihat dan membaca sumber asli atau majalah Menjemaat tersebut. Tulisan tersebut kami copy paste dari sebuah blog seperti apa adanya yang tampil.

    BalasHapus