Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Agama Madya di Lingkungan Kementerian Agama RI tidak lama lagi akan terwujud. Informasi ini didapat dari Bapak Teguh Sarwono, pejabat di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada saat pertemuan Pembentukan Tim Penilai PAK Penyuluh Agama Madya dan Kesepakatan Bersama tentang Prosedur pengusulan Penetapan Angka Kredit di lingkungan Kementerian Agama RI yang diadakan di Bogor, 25-27 November 2013.
Berangkat dari
regulasi Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 menegaskan bahwa
dituntut perlunya TIM Penilai Pusat untuk Penyuluh Agama Madya.
Pertemuan ini dihadiri para pejabat di bagian kepegawaian dan Subdit Penyuluhan dari masing-masing unit Eselon I yang membina penyuluh agama yaitu dari Satker Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha.
I. Pembentukan Tim Penilai
Nama-nama Tim Penilai PAK Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Madya di lingkungan Kementerian Agama sudah dicatat oleh pejabat Biro Kepegawaian untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri. Agama
II.
Mekanisme Pengusulan Penetapan Angka Kredit
Penyuluh Agama Madya:
Berikut kesepakatan bersama peserta pertemuan:
KESEPAKATAN BERSAMA
TENTANG PROSEDUR PENGUSULAN
PAK PENYULUH AGAMA MADYA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
(1)
Pengajuan usul Penetapan Angka Kredit (PAK) secara
hirarki disampaikan oleh yang bersangkutan dengan surat pengantar Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya diteruskan
kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Up. Kepala Biro Kepegawaian;
(2)
Kepala Biro Kepegawaian mendisposisikan usulan berkas
kepada Kabag Assessment dan Pengembangan Pegawai, selanjutnya didisposisikan
kepada Kasubbag Pengembangan Pegawai untuk dibuatkan surat pengantar ke anggota
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Madya untuk
dilakukan penilaian;
(3)
Masing-masing dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
perorangan dinilai oleh 2 orang anggota
Tim Penilai dengan dilampirkan instrumen/form penilaian;
(4)
Anggota Tim Penilai melakukan penilaian terhadap berkas
usulan mengacu kepada lampiran VI Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN No. 574 Tahun 1999 dan 178
Tahun 1999.
(5)
Hasil penilaian butir 4 di atas harus diberikan catatan
pertimbangan untuk diteruskan ke sekretariat tim penilai dan diteruskan ke
sidang pleno PAK.
(6)
Sekretariat Tim Penilai menyiapkan bahan sidang pleno PAK Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama Madya di lingkungan Kementerian
Agama.
(7)
Tim penilai menyelenggarakan sidang pleno PAK dan
hasilnya dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sidang penilaian PAK. Apabila
KUM nya memenuhi syarat, maka diterbitkan PAK nya. Dan bagi KUM nya yang
kurang, akan dibuatkan surat pemberitahuan kepada pengusul.
(8)
Kepala Biro Kepegawaian Up. Kabag Assessment dan Pengembangan Pegawai membuat surat pengantar
kepada Bagian Mutasi untuk diteruskan ke BKN untuk mendapatkan lembar persetujuan;
PARA PESERTA
PERTEMUAN TERKAIT
PROSEDUR PENGUSULAN PAK
JABATAN PENYULUH AGAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1
|
Maria Reinilda
Tewu, S.Ag
NIP. 197308312000032001
|
Kasubbag
Kepegawaian Ditjen Bimas Katolik
|
1
|
2
|
Pormadi Simbolon,
S.S
NIP. 197508092003121005
|
Kasi Pengembangan
Prog, Penyuluhan Ditjen Bimas Katolik
|
2
|
3
|
I Gusti Ketut Arya
Agung, S.Ag
NIP. 196604281986031002
|
Pengadministratian
pada Ditjen Bimas Hindu
|
3
|
4
|
Paryanto, S.Ag
NIP. 198108052009011011
|
Pengadministratian
pada Ditjen Bimas Hindu
|
4
|
5
|
Nyoman Suriadarma,
S.Pd.,M.Pd., M.Pd.B
NIP. 196606051999031010
|
Kabag Ortala
Kepegawaian Ditjen Bimas Budha
|
5
|
6
|
Sayit,
S.H.,S.Ag.,M.H
NIP. 197005031998031002
|
Kasubdit Penyuluhan
Ditjen Bimas Budha
|
6
|
7
|
Pontus Sitorus
NIP. 196302041989031001
|
Kabag Ortala
Kepegawaian Ditjen Bimas Kristen
|
7
|
8
|
Untarno, M.Th
NIP. 196302011985031004
|
Kabag Umum Ditjen
Bimas Kristen
|
8
|
9
|
M. Fariz Fayad
NIP. 196904262002121001
|
Kasi Pemb.
Ketenagaan LD&MT Ditjen Bimas Islam
|
9
|
10
|
Hj.Eni Suciati
|
Kasubbag
Kepegawaian Ditjen Bimas Islam
|
10
|
III.
Catatan PENTING dari Pertemuan:
1.
Perhatian peningkatan Kompetensi Penyuluh
Agama (PNS) mendesak dilakukan guna
meningkatkan karir dan kesejahteraan mereka, melalui pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan setiap penyuluh dari pangkat dan golongan dan melalui penguatan
regulasi misalnya: syarat rekrutmen minimal S1, batas pensius 60, dll..
2.
Tim penilai ini bekerja dua periode yaitu
periode Januari untuk kenaikan pangkat April, dan periode Juli untuk kenaikan pangkat
pada bulan Oktober.
3.
Diharapkan Tim Penilai efektif bekerja mulai
awal Januari 2014.
4.
Diharapkan ada pendidikan dan pelatihan bagi
Tim penilai.
5.
Diusulkan agar tiap unit Eselon I
membentuk Tim Teknis atau “Tim
Verifikasi” dan dihargai dengan honor yang pantas dengan anggaran dari Unit
Satuan Kerja Masing-masing.
6.
Diharuskan: agar setiap DUPAK yang masuk ke
unit Eselon I, misal Bimas Katolik, Islam, Kristen, Hindu, Budha, agar
dikirimkan ke Sekretaris Tim Penilai (Biro Kepegawaian, SETJEN KEMENAG0 untuk
dicata dan dibuat surat pengantar untuk selanjutnya dinilai masing-masing Tim
Penilai Satuan Kerja Masing-masing Eselon I.
PENUTUP
Demikianlah hasil
pertemuan kami, semoga dapat menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan
kualitas para penyuluh agama Katolik.
Bogor, 27 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar