Dalam
KepMenkowasbangpan Nomor:54/Kep.Waspan/9/1999; dan Keputusan Bersama Menag dan
Ka. BKN Nomor 574 dan Nomor 178 Tahun 1999, secara tegas menyebutkan bahwa “Penyuluh Agama adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan, melalui bahasa agama”.
Penegasan dalam Keputusan Bersama Menteri tersebut
sangat relevan dengan apa yang saudara-saudara alami di medan tugas. Penyuluh
Agama menjadi ujung tombak dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan agama dan
pembangunan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembangunan nasional.
Penyuluh agama Katolik
melaksanakan tugas dan fungsinya menyangkut ajaran iman dan moral Katolik, yang merupakan tugas, dan
kewenangan dan tanggung jawab Gereja, dan mereka mendapat tugas perutusan dari Gereja untuk mewartakan karya
keselamatan, Kerajaan Allah. Tugas Pemerintah adalah: membina, membimbing,
memfasilitasi, dan meningkatkan mutu tenaga penyuluh agama, termasuk
diantaranya penyuluh agama Katolik.
Seorang penyuluh agama
Katolik adalah tenaga pastoral, Pembina/pendamping umat, seorang pewarta kabar
gembira, yang ikut serta dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersatu padu, rukun dan saling menghargai sebagai
sesama waga negara kesatuan RI yang pancasilais, maka harus memahami tugas dan
fungsinya, dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, dan hal-hal
lain yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dituntut
memiliki keimanan yang kuat, wawasan keagamaan yang luas, serta kesetiaan pada
ajaran iman dan moral Katolik.
Hadirin yang saya hormati,
Untuk tugas dan fungsi
tersebut seorang Penyuluh Agama Katolik harus memiliki kompetensi sebagaimana
diharapkan Pemerintah. Kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kompetensi merupakan seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu, dibangun berdasarkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang tersebut. Dengan demikian,
kompetensi penyuluh agama Katolik dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas sebagai pencerah hidup iman dan petugas pastoral Gereja
katolik di bidang penyuluhan agama Katolik.
Sejalan dengan
perkembagan dan dinamika masyarakat, kebijakan Pemerintah di bidang agama, baik kebijakan pemerintah maupun
kebijakan Gereja, maka kompetensi Penyuluh sangat strategis, maka di samping
perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang agama secara terus menerus dan
memadai, juga harus memahami siapa
dirinya, tugas pokoknya, siapa audiensnya (kelompok sasaran), dimana lokasinya,
bagaimana unsur-unsur penyuluhannya, sampai dimana pengembangan profesinya,
serta bagaimana penilaian tugasnya.
Kompetensi yang perlu
dan penting ditingkatkan seorang Penyuluh agama Katolik meliputi: [1 Kompetensi Profesional] yaitu memiliki
pengetahuan memadai tentang pokok-pokok ajaran agama Katolik. [2 Kompetensi Pedagogik] yaitu memiliki
keterampilan mengkomunikasikan bahan penyuluhan kepada kelompok binaan. [3. Kompetensi Sosial] yaitu memiliki
kemampuan menjali komunikasi dan relasi dengan orang lain. Dan yang ke [4.Kompetensi kepribadian] yaitu
memiliki motivasi religius yang tinggi.
Bila kita mencoba menilik
(melihat) situasi
masyarakat
bangsa kita beberapa tahun belakangan ini, kita sedih. Situasi itu antara lain: (a) kehidupan moralitas dan keimanan anak bangsa yang
merosot, terbukti dari ketidakjujuran dan korupsi yang merajalela b) Pengabaian pilar-pilar bangsa:
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI. Kepentingan kelompok/ golongan
meningkat; (c) konflik antar kelompok bernuansa SARA; (d) Pendidikan tidak mencerdaskan.
Nalar tidak diasah, kejujuran tidak
dilatih: Sekolah untuk ijazah bukan untuk “hidup”; (e) Lemahya penegakan hukum; (f) Perusakan lingkungan hidup; (g) Kesenjangan tingkat kesejahteraan masyarakat; (h) Penyalahgunaan simbol-simbol agama. Situasi atau tantangan aktual demikian, menurut
hemat saya patut mendapat perhatian dari para tenaga pastoral.
Di sini kehadiran para tenaga
pastoral Gereja termasuk mereka yang digelari sebagai Peyuluh Agama Katolik sangat mendukung peningkatan iman dan pencerahan pengetahuan
umat. Karena itu peran tenaga pastoral berkompeten penting, antara lain karena:
- Tenaga pastoral entah sebagai Penyuluh Agama Katolik atau Katekis merupakan salah satu tenaga terdepan dalam upaya “mencerdaskan bangsa” (Pembukaan UUD 1945) dan membentuk karakter bangsa manusia Indonesia yang “beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, cerdas, berakhlak mulia, saling menghormati sesama warga Negara, dan bertanggung jawab” (UU Sisdiknas).
- Menurut hemat saya, Tenaga Pastoral dalam hal ini Penyuluh Agama Katolik merupakan salah satu pilar dalam membangun masyarakat lewat karya-karya pelayanannya di tengah masyarakat.
- Penyuluh agama Katolik membangun relasi akrab dan jejaring komunikasi baik dengan Pemerintah maupun dengan Gereja Katolik guna memaksimalkan pelayanan kita bagi masyarakat Katolik.
- Penyuluh Agama Katolik itu bukan hanya sekedar tenaga pengajar/pembimbing/ pendamping, namun menjadi teladan itu sendiri di tengah kehidupan masyarakat. (redaksi)
kunjungan pertamax,
BalasHapusSalam kenal dan umpan balik.
Aven,
Penyuluh Kab. Kediri
Salam kenal Aven.Trimakasih atas kunjungannya.
HapusHai, teman-teman penyuluh, salam kenal.
BalasHapusPius Penyuluh Kab. Tana Toraja
mau ikut test CPNS penyuluh tp baca jobdesknya saya merasa iman katolik saya masih kurang
BalasHapusThanks tuk infonya
BalasHapus