Senin, 30 Juli 2012

Mengenal Siapa Penyuluh Agama Katolik itu?


Dalam KepMenkowasbangpan Nomor:54/Kep.Waspan/9/1999; dan Keputusan Bersama Menag dan Ka. BKN Nomor 574 dan Nomor 178 Tahun 1999, secara tegas menyebutkan bahwa “Penyuluh Agama adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan, melalui  bahasa agama”.

Penegasan  dalam Keputusan Bersama Menteri tersebut sangat relevan dengan apa yang saudara-saudara alami di medan tugas. Penyuluh Agama menjadi ujung tombak dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.

Penyuluh agama Katolik melaksanakan tugas dan fungsinya menyangkut ajaran iman  dan moral Katolik, yang merupakan tugas, dan kewenangan dan tanggung jawab Gereja, dan mereka mendapat tugas perutusan  dari Gereja untuk mewartakan karya keselamatan, Kerajaan Allah. Tugas Pemerintah adalah: membina, membimbing, memfasilitasi, dan meningkatkan mutu tenaga penyuluh agama, termasuk diantaranya penyuluh agama Katolik.

Seorang penyuluh agama Katolik adalah tenaga pastoral, Pembina/pendamping umat, seorang pewarta kabar gembira, yang ikut serta dalam mewujudkan masyarakat  Indonesia yang semakin beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersatu padu, rukun dan saling menghargai sebagai sesama waga negara kesatuan RI yang pancasilais, maka harus memahami tugas dan fungsinya, dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dituntut memiliki keimanan yang kuat, wawasan keagamaan yang luas, serta kesetiaan pada ajaran iman dan moral Katolik.

Hadirin yang saya hormati,
Untuk tugas dan fungsi tersebut seorang Penyuluh Agama Katolik harus memiliki kompetensi sebagaimana diharapkan Pemerintah. Kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kompetensi merupakan seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu, dibangun berdasarkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang tersebut. Dengan demikian, kompetensi penyuluh agama Katolik dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai pencerah hidup iman dan petugas pastoral Gereja katolik di bidang penyuluhan agama Katolik.

Sejalan dengan perkembagan dan dinamika masyarakat, kebijakan Pemerintah  di bidang agama, baik kebijakan pemerintah maupun kebijakan Gereja, maka kompetensi Penyuluh sangat strategis, maka di samping perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang agama secara terus menerus dan memadai, juga harus memahami siapa dirinya, tugas pokoknya, siapa audiensnya (kelompok sasaran), dimana lokasinya, bagaimana unsur-unsur penyuluhannya, sampai dimana pengembangan profesinya, serta bagaimana penilaian tugasnya.

Kompetensi yang perlu dan penting ditingkatkan seorang Penyuluh agama Katolik meliputi: [1 Kompetensi Profesional] yaitu memiliki pengetahuan memadai tentang pokok-pokok ajaran agama Katolik. [2 Kompetensi Pedagogik] yaitu memiliki keterampilan mengkomunikasikan bahan penyuluhan kepada kelompok binaan. [3. Kompetensi Sosial] yaitu memiliki kemampuan menjali komunikasi dan relasi dengan orang lain. Dan yang ke [4.Kompetensi kepribadian] yaitu memiliki motivasi religius yang tinggi.

Bila kita mencoba menilik (melihat) situasi masyarakat bangsa kita beberapa tahun belakangan ini, kita sedih. Situasi itu  antara lain: (a) kehidupan moralitas dan keimanan anak bangsa yang merosot, terbukti dari ketidakjujuran dan korupsi yang merajalela b) Pengabaian pilar-pilar bangsa: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI. Kepentingan kelompok/ golongan meningkat; (c) konflik antar kelompok bernuansa SARA; (d) Pendidikan tidak mencerdaskan. Nalar tidak  diasah, kejujuran tidak dilatih: Sekolah untuk ijazah bukan untuk “hidup”; (e) Lemahya penegakan hukum; (f) Perusakan lingkungan hidup; (g) Kesenjangan tingkat kesejahteraan masyarakat; (h) Penyalahgunaan simbol-simbol agama. Situasi atau tantangan aktual demikian, menurut hemat saya patut mendapat perhatian dari para tenaga pastoral.
         
Di sini kehadiran para  tenaga pastoral Gereja termasuk mereka yang digelari sebagai Peyuluh Agama Katolik sangat mendukung peningkatan iman  dan pencerahan pengetahuan umat. Karena itu peran tenaga pastoral berkompeten penting, antara lain karena:

  • Tenaga pastoral entah sebagai Penyuluh Agama Katolik atau Katekis merupakan salah satu tenaga terdepan dalam upaya “mencerdaskan bangsa” (Pembukaan UUD 1945) dan  membentuk karakter bangsa manusia Indonesia yang “beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, cerdas, berakhlak mulia, saling menghormati sesama warga Negara, dan bertanggung jawab” (UU Sisdiknas).
  • Menurut hemat saya, Tenaga Pastoral dalam hal ini Penyuluh Agama Katolik merupakan salah satu pilar dalam membangun masyarakat lewat karya-karya pelayanannya di tengah masyarakat.
  • Penyuluh agama Katolik membangun relasi akrab dan jejaring komunikasi baik dengan Pemerintah maupun dengan Gereja Katolik guna memaksimalkan pelayanan kita bagi masyarakat Katolik.
  •  Penyuluh Agama Katolik itu bukan hanya sekedar tenaga pengajar/pembimbing/ pendamping, namun menjadi teladan itu sendiri di tengah kehidupan masyarakat. (redaksi)

5 komentar:

  1. kunjungan pertamax,
    Salam kenal dan umpan balik.

    Aven,
    Penyuluh Kab. Kediri

    BalasHapus
  2. Hai, teman-teman penyuluh, salam kenal.
    Pius Penyuluh Kab. Tana Toraja

    BalasHapus
  3. mau ikut test CPNS penyuluh tp baca jobdesknya saya merasa iman katolik saya masih kurang

    BalasHapus