Kamis, 18 Juni 2015

Penyuluh Katolik Antusias Ikuti Diklat Fungsional Berjenjang




Ciputat (Pinmas) —- “Diklat bersifat inklusif dan tidak diskriminatif’, itulah salah satu poin Paradigma Penjamian Mutu Diklat Teknis yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Nomor BD/61/2012 tentang Sitem Penjaminan Mutu Diklat Teknis. Diklat merupakan hak bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tidak hanya tertuang dalam dokumen, paradigma tersebut juga terejawantah dalam program kediklatan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat, baik di Pusdiklat Tenaga Administrasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, maupun di 13 Balai Diklat Keagamaan seluruh Indonesia. Secara periodik, tenaga pendidik dan kependidikan serta tenaga keagamaan yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu berkesempatan mengikuti diklat.
Adalah Penyuluh Muda Katolik yang kali ini mendapat giliran mengikuti diklat di Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Diklat yang memiliki nomenklatur lengkap Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi (DTFPK) Penyuluh Muda Katolik ini diselenggarakan selama 12 hari dari tanggal 15 s.d. 26 Juni 2015. Diklat diikuti oleh 40 orang Penyuluh Agama Katolik berasal dari 31 Provinsi di Indonesia. Penyelenggaraan diklat berbentuk pola kerjasama antara Ditjen Bimas Katolik dengan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
Sesuai kurikulum, DTFPK Penyuluh Muda Katolik ditujukan untuk: (1) mengembangkan keprofesian berkelanjutan, yaitu mengembangkan kompetensi Penyuluh Agama Ahli Muda sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas penyuluh, dan (2) meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap mental Penyuluh Agama Muda untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kompetensi masing-masing. Untuk mencapai tujuan, peserta akan dididik, dilatih, dibimbing, dan diarahkan melalui proses pembelajaran yang meliputi 125 jam pelajaran diklat.
Diklat yang bertempat di Kampus Diklat Kementerian Agama, Ciputat Tangerang Selatan ini dibuka pada tanggal 16 Juni 2015. Hadir dalam pembukaan, Direktur Jenderal Bimas Katolik, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, dan para pejabat eselon III dan IV pada unit Ditjen Bimas Katolik dan Badan Litbang dan Diklat.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbang dan Diklat Abd. Rahman Mas’ud berpesan soal pentingnya mewujudkan harmoni hidup antar sesama umat manusia. Dengan menyitir puisi Mother Teresa berjudul “Any Way”, Mas’ud, sapaan akrab mantan Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan dan Kapuslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, menegaskan pesan mendalam bagi para Penyuluh Agama Katolik untuk selalu melayani ummat dengan baik, meskipun terkadang respons yang diterima malah menimbulkan derita bagi dirinya.
Sementara Direktur Jenderal Bimas Katolik, Eusabius Binsasi, dalam pengarahannya menggarisbawahi 4 hal, yaitu (1) pentingnya keselarasan pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Katolik dengan visi dan misi Ditjen Bimas Katolik, (2) pentingnya peningkatan kompetensi berkelanjutan agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, (3) pentingnya menyampaikan dakwah pembangunan dengan pendekatan bahasa agama, dan (4) pentingnya menjaga trilogi kerukunan, yaitu kerukunan antar umat beragama, kerukunan intern umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Khusus untuk Penyuluh Agama Katolik, Dirjen Bimas Katolik menambahkan pentingnya menjaga kerukunan dengan hirarki gereja. (efa/mkd/mkd)

Sumber Link:  http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=268600

Kamis, 12 Februari 2015

Jam Kerja Penyuluh Agama

Sehubungan dengan adanya pertanyaan jam kerja penyuluh agama, jabatan fungsional di bawah pembinaan Kementerian Agama RI, maka di bawah ini kami sampaikan beberapa hal:

  1. Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.
  2.  Untuk itu jam kerja Penyuluh Agama Katolik sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama RI berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA)  RI Nomor  28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil yakni diatur sebagai berikut:
  • Pasal 2: Hari kerja di Lingkungan Kementerian Agama ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan Jumat atau sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.
  • Pasal 3: (1) Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari; (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a) Hari Senin s.d. Kamis hadir pukul 07.30 s.d. pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 s.d. pukul 13.00; b)Hari Jumat hadir dari pukl 07.30 s.d. pukul 16.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 s.d. pukul 13.00.
  • Pasal 4: (1) PNS wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik di satuan kerja masing-masing; (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja.
  •  
3. Apabila melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di luar ketentuan waktu yang telah diatur oleh PMA tersebut di atas  maka kegiatan tersebut tetap dilaporkan sebagai pelaksanaan tugas dibuktikan dengan tanda tangan penanggung jawab/pejabat yang berwenang setempat dan daftar hadir dari peserta bimbingan.

Demikian tanggapan kami semoga bermanfaat.

Jakarta, 28 Januari 2015
Kasubdit Penyuluhan

Sumber: http://bimaskatolik.kemenag.go.id/file/file/dokumen/hrqx1422602127.pdf
Dengan sedikit penyesuaian