Selasa, 26 November 2013

Prosedur Pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Penyuluh Agama Madya

Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Agama Madya di Lingkungan Kementerian Agama RI tidak lama lagi akan terwujud. Informasi ini didapat dari Bapak Teguh Sarwono, pejabat di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada saat pertemuan Pembentukan Tim Penilai PAK Penyuluh Agama Madya dan Kesepakatan Bersama tentang Prosedur pengusulan Penetapan Angka Kredit di lingkungan Kementerian Agama RI yang diadakan di Bogor, 25-27 November 2013.

Berangkat dari regulasi Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 menegaskan bahwa dituntut perlunya TIM Penilai Pusat untuk Penyuluh Agama Madya.

Pertemuan ini dihadiri para pejabat di bagian kepegawaian dan Subdit Penyuluhan dari masing-masing unit Eselon I yang membina penyuluh agama yaitu dari Satker Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha. 

I. Pembentukan Tim Penilai  
 Nama-nama Tim Penilai PAK Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Madya di lingkungan Kementerian Agama sudah dicatat oleh pejabat Biro Kepegawaian untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri. Agama

II.      Mekanisme Pengusulan Penetapan Angka Kredit Penyuluh Agama Madya:

Berikut kesepakatan bersama peserta pertemuan:

KESEPAKATAN BERSAMA
TENTANG PROSEDUR PENGUSULAN PAK PENYULUH AGAMA MADYA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA


(1)  Pengajuan usul Penetapan Angka Kredit (PAK) secara hirarki disampaikan oleh yang bersangkutan  dengan surat pengantar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya diteruskan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Up. Kepala Biro Kepegawaian;

(2)  Kepala Biro Kepegawaian mendisposisikan usulan berkas kepada Kabag Assessment dan Pengembangan Pegawai, selanjutnya didisposisikan kepada Kasubbag Pengembangan Pegawai untuk dibuatkan surat pengantar ke anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Madya untuk dilakukan penilaian;

(3)  Masing-masing dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit perorangan dinilai  oleh 2 orang anggota Tim Penilai dengan dilampirkan instrumen/form penilaian;

(4)  Anggota Tim Penilai melakukan penilaian terhadap berkas usulan mengacu kepada lampiran VI Keputusan Bersama Menteri Agama  dan Kepala BKN No. 574 Tahun 1999 dan 178 Tahun 1999.

(5)  Hasil penilaian butir 4 di atas harus diberikan catatan pertimbangan untuk diteruskan ke sekretariat tim penilai dan diteruskan ke sidang pleno PAK.

(6)  Sekretariat Tim Penilai menyiapkan bahan  sidang pleno PAK Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Madya di lingkungan  Kementerian Agama.

(7)  Tim penilai menyelenggarakan sidang pleno PAK dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sidang penilaian PAK. Apabila KUM nya memenuhi syarat, maka diterbitkan PAK nya. Dan bagi KUM nya yang kurang, akan dibuatkan surat pemberitahuan kepada pengusul.

(8)  Kepala Biro Kepegawaian Up. Kabag Assessment dan  Pengembangan Pegawai membuat surat pengantar kepada Bagian Mutasi untuk diteruskan ke BKN untuk mendapatkan lembar persetujuan;


PARA PESERTA PERTEMUAN TERKAIT
PROSEDUR PENGUSULAN PAK
JABATAN PENYULUH AGAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA


No


Nama

Jabatan

Tanda Tangan
1
Maria Reinilda Tewu, S.Ag
NIP. 197308312000032001
Kasubbag Kepegawaian  Ditjen Bimas Katolik

1
2
Pormadi Simbolon, S.S
NIP. 197508092003121005
Kasi Pengembangan Prog, Penyuluhan Ditjen Bimas Katolik

2
3
I Gusti Ketut Arya Agung, S.Ag
NIP. 196604281986031002
Pengadministratian pada Ditjen Bimas Hindu

3
4
Paryanto, S.Ag
NIP. 198108052009011011
Pengadministratian pada Ditjen Bimas Hindu
           
4
5
Nyoman Suriadarma, S.Pd.,M.Pd., M.Pd.B
NIP. 196606051999031010
Kabag Ortala Kepegawaian Ditjen Bimas Budha

5
6
Sayit, S.H.,S.Ag.,M.H
NIP. 197005031998031002
Kasubdit Penyuluhan Ditjen Bimas Budha

6
7
Pontus Sitorus
NIP. 196302041989031001
Kabag Ortala Kepegawaian Ditjen Bimas Kristen

7
8
Untarno, M.Th
NIP. 196302011985031004
Kabag Umum Ditjen Bimas Kristen

8
9
M. Fariz Fayad
NIP. 196904262002121001
Kasi Pemb. Ketenagaan LD&MT Ditjen Bimas Islam

9
10
Hj.Eni Suciati
Kasubbag Kepegawaian Ditjen Bimas Islam

10


III.    Catatan PENTING dari Pertemuan:
1.      Perhatian peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama (PNS) mendesak  dilakukan guna meningkatkan karir dan kesejahteraan mereka, melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan setiap penyuluh dari pangkat dan golongan dan melalui penguatan regulasi misalnya: syarat rekrutmen minimal S1, batas pensius 60, dll..
2.      Tim penilai ini bekerja dua periode yaitu periode Januari untuk kenaikan pangkat April, dan periode Juli untuk kenaikan pangkat pada bulan Oktober.
3.      Diharapkan Tim Penilai efektif bekerja mulai awal Januari 2014.
4.      Diharapkan ada pendidikan dan pelatihan bagi Tim penilai.
5.      Diusulkan agar tiap unit Eselon I membentuk  Tim Teknis atau “Tim Verifikasi” dan dihargai dengan honor yang pantas dengan anggaran dari Unit Satuan Kerja Masing-masing.
6.      Diharuskan: agar setiap DUPAK yang masuk ke unit Eselon I, misal Bimas Katolik, Islam, Kristen, Hindu, Budha, agar dikirimkan ke Sekretaris Tim Penilai (Biro Kepegawaian, SETJEN KEMENAG0 untuk dicata dan dibuat surat pengantar untuk selanjutnya dinilai masing-masing Tim Penilai Satuan Kerja Masing-masing Eselon I.


PENUTUP


Demikianlah hasil pertemuan kami, semoga dapat menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas para penyuluh agama Katolik.

Bogor, 27 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar